Jenderal Sigit: Penempatan Personel Polri di Luar Struktur, Ada Mekanisme Ketat!

2 min read
Jenderal Sigit: Penempatan Personel Polri di Luar Struktur, Ada Mekanisme Ketat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan personel Polri di luar struktur jabatan harus melalui proses dan aturan ketat. Polri memiliki ketentuan bahwa permintaan berasal dari kementerian terkait dan memerlukan persetujuan KemenPAN-RB. Penempatan juga wajib mengikuti open bidding atau merit system. Prosedur ini telah diatur secara jelas oleh institusi Polri.

Jenderal Sigit: Penempatan Personel Polri di Luar Struktur, Ada Mekanisme Ketat!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan personel Polri di luar struktur organisasi instansinya wajib mengikuti prosedur ketat, termasuk permintaan dan persetujuan kementerian, serta seleksi terbuka. Pernyataan ini muncul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/6/2026), di tengah desakan publik dan kritik atas meluasnya jabatan sipil yang diduduki perwira polisi.

Penegasan Sigit datang sebagai respons langsung terhadap “saran dari segelintir pihak” yang menyoroti legalitas dan urgensi penempatan anggota kepolisian di posisi non-struktural, mengindikasikan adanya perdebatan serius mengenai batas kewenangan Polri.

Polri, menurut Sigit, telah memiliki regulasi internal yang ketat mengenai penugasan personel di luar struktur utama. Aturan ini mensyaratkan adanya permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan tenaga kepolisian.
Proses tidak berhenti pada permintaan. Penempatan tersebut juga harus melalui persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Ini menandakan bahwa proses tersebut seharusnya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Polri.
Lebih lanjut, calon personel yang akan menempati jabatan tersebut diwajibkan mengikuti sistem seleksi terbuka, atau yang dikenal sebagai open bidding atau merit system. Ini diklaim untuk memastikan kompetensi dan transparansi.
Namun, praktik penempatan polisi di berbagai kementerian dan lembaga negara telah lama memicu perdebatan. Kritikus menyoroti potensi tumpang tindih kewenangan, konflik kepentingan, hingga dugaan dominasi kepolisian di ranah sipil.
Pertanyaan fundamental muncul: apakah mekanisme ini benar-benar efektif menyaring dan menempatkan personel sesuai kebutuhan, ataukah hanya menjadi formalitas belaka di tengah tren penugasan polisi ke jabatan sipil yang kian masif?

Mekanisme Penempatan di Luar Struktur

“Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri,” kata Sigit di Gedung DPR, Jakarta.
Ia melanjutkan, “Kemudian, harus mengikuti open bidding atau merit system.”
Pernyataan Sigit ini berupaya meredam kekhawatiran publik, namun sekaligus menegaskan bahwa praktik tersebut tetap berjalan di bawah payung regulasi internal Polri.

Polemik mengenai anggota Polri yang menduduki jabatan sipil bukan isu baru. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM telah menyatakan tidak ada batasan bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil, bahkan mempersilakan pihak yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pernyataan Kapolri ini menjadi upaya Polri untuk menunjukkan bahwa mereka tidak bergerak tanpa aturan, meski kritik terus membayangi.

More like this