Jeratan STNK Belum Cukup, Kini Parkir Tahunan Membayangi: Analisis Beban Baru Rakyat.
Pemerintah mewacanakan integrasi biaya parkir tahunan ke pembayaran STNK mulai 2027. Proposal ini menetapkan motor Rp365 ribu dan mobil Rp730 ribu, dengan tujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan ketertiban lalu lintas. Namun, integrasi retribusi parkir ke pajak kendaraan ini menimbulkan perdebatan mengenai keadilan dan potensi beban baru bagi pemilik kendaraan.

Pemerintah mewacanakan penambahan beban baru pada perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mulai tahun 2027, dengan rencana penggabungan biaya parkir tahunan. Kebijakan ini akan mematok tarif Rp365 ribu untuk sepeda motor dan Rp730 ribu untuk mobil, menambah deretan pungutan yang harus dibayar warga setiap tahun. Kritik keras langsung mengemuka, menyoroti potensi pembebanan finansial di tengah ekonomi yang belum stabil.
Wacana ini muncul dengan dalih menciptakan tata tertib parkir yang lebih baik, menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menjamin gaji layak bagi juru parkir resmi. Namun, urgensi dan relevansinya dipertanyakan mengingat tidak semua pemilik kendaraan menggunakan fasilitas parkir pemerintah setiap hari, atau bahkan sering. Motor yang lebih banyak diam di rumah tetap akan dibebani biaya setahun penuh, memaksa warga menanggung pungutan atas layanan yang mungkin tidak mereka gunakan.
Beban Wacana, Bukan Janji Keringanan
Meskipun pemerintah menegaskan ini masih sebatas wacana yang masih digodok, pengalaman mengajarkan bahwa setiap pembahasan mengenai pungutan baru cenderung lebih cepat terealisasi. Angka Rp365 ribu dan Rp730 ribu telah memicu kecemasan dan perhitungan ulang pengeluaran di kalangan masyarakat, jauh sebelum regulasi ini benar-benar disahkan. Dalih efisiensi dan transparansi yang diusung pemerintah tampak rapi di atas kertas, namun berpotensi pincang dalam implementasi.
Persoalan utama terletak pada logikanya. Parkir adalah layanan situasional; ia dibayar ketika ada penggunaan. Mengikatnya pada STNK, yang merupakan pajak periodik atas kepemilikan kendaraan, menciptakan kewajiban tahunan yang kaku. Ini mengabaikan realitas bahwa jutaan kendaraan hanya digunakan sesekali atau sebagian besar terparkir di rumah, namun tetap harus menanggung beban yang sama dengan kendaraan yang aktif di ruas jalan kota setiap hari. Dalam kondisi daya beli yang masih rapuh, tambahan ratusan ribu rupiah ini bukan nominal kecil.
Retribusi atau Pajak? Campur Aduk Tanpa Logika Jelas
Kritikus menyoroti inkonsistensi mendasar. Parkir selama ini dikategorikan sebagai retribusi jasa, pungutan berdasarkan pemakaian layanan. Sementara STNK terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sifatnya melekat pada objek kendaraan tanpa memandang intensitas penggunaan. Peleburan dua kategori hukum yang berbeda ini bukan sekadar teknis administrasi; ia sarat dengan konsekuensi hukum dan tata kelola yang kompleks.
Integrasi semacam itu menuntut dasar regulasi yang kuat, koordinasi lintas kewenangan antara pemerintah daerah dan kepolisian, serta kejelasan wilayah layanan. Parkir yang dikelola pemerintah kota berbeda dengan parkir swasta atau parkir liar. Tanpa perumusan yang matang, kebijakan ini berisiko menjadi langkah besar yang terlihat progresif namun rapuh dalam praktik, menciptakan celah masalah baru alih-alih menyelesaikan.
Publik mempertanyakan secara tajam, “Ini sedang diajak hidup lebih tertib atau sedang dilatih untuk makin pasrah?”
“Yang terasa mengganjal bukan semata nominalnya, melainkan logikanya,” bunyi kritik keras terhadap wacana ini.
Kekhawatiran publik semakin nyata, “Tambahan ratusan ribu rupiah dalam satu waktu… menjadi beban nyata bagi yang lain,” terutama bagi pekerja harian, pedagang kecil, dan sektor informal yang penghasilannya fluktuatif.
Ambisi PAD vs. Daya Tahan Dompet Warga
Di balik wacana ini, tampak jelas ambisi pemerintah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga ratusan miliar rupiah. Skema parkir tahunan yang terintegrasi STNK dilihat sebagai “tambang baru” yang menjanjikan, memungkinkan penghimpunan dana besar dalam satu kali pungut.
Namun, logika peningkatan PAD tidak bisa dilepaskan dari daya tahan ekonomi warga. Legitimasi sebuah kebijakan tidak hanya lahir dari proyeksi angka fantastis, melainkan juga dari rasa adil dan masuk akal di mata masyarakat yang menanggungnya. Jika rasa keadilan itu tidak terbangun, narasi keteraturan dan digitalisasi hanya akan membayangi kesan bahwa rakyat kembali diminta memahami keadaan, sementara keadaan jarang benar-benar memahami rakyat.