Jokowi Bantah Revisi UU KPK, Saut Situmorang: Perppu, Mengapa Tak Jadi Pilihan?
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menanggapi pernyataan Presiden Jokowi mengenai revisi UU KPK 2019. Saut berpendapat Jokowi seharusnya mengeluarkan Perppu jika menolak revisi tersebut. Ia menegaskan, tanpa tanda tangan Presiden pun UU tetap berjalan. Sikap Jokowi dianggap Saut tidak menjawab pelemahan KPK dan dampak pemecatan 57 pegawai.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, menyerang balik pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait revisi Undang-Undang KPK 2019. Saut menegaskan, Jokowi memiliki wewenang untuk menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) jika memang tidak menyetujui revisi tersebut, alih-alih hanya berdalih tidak menandatangani.
Kritik tajam ini dilontarkan Saut di Jakarta pada Rabu (18/2/2026), menyoroti sikap Jokowi yang dinilai tidak tegas terhadap UU yang secara luas dianggap melemahkan lembaga antirasuah. Menurut Saut, dalih tidak menandatangani UU tidak menghalangi berlakunya aturan tersebut, sekaligus menunjukkan ketidakmampuan Presiden untuk mencegah pelemahan KPK.
Saut menyoroti bahwa ketiadaan tanda tangan Presiden pada sebuah undang-undang tidak secara otomatis membatalkan atau menunda pemberlakuannya. Undang-undang akan tetap berjalan dengan sendirinya, menjadikan argumen Jokowi tidak relevan dalam konteks penolakan substantif.
Dia menekankan, jika Presiden benar-benar menolak revisi UU KPK yang kontroversial itu, instrumen hukum Perppu adalah jalan yang sah dan konstitusional. Sikap pasif Jokowi, dengan hanya tidak menandatangani, justru mengesankan persetujuan terselubung terhadap pelemahan KPK.
Revisi UU KPK pada tahun 2019 memicu gelombang protes besar-besaran dari masyarakat sipil dan aktivis antikorupsi, yang melihatnya sebagai upaya sistematis untuk memangkas kewenangan dan independensi KPK. Salah satu dampak nyata dari revisi ini adalah pemecatan 57 pegawai KPK yang menolak tes wawasan kebangsaan (TWK), sebuah konsekuensi yang Saut yakini merupakan bagian dari pelemahan itu.
Pernyataan Jokowi sebelumnya, yang mengklaim tidak menandatangani revisi UU KPK, telah mendapat sanggahan keras. Pimpinan DPR bahkan menyangkal inisiatif revisi berasal dari mereka, menuding Jokowi mencoba mengelak dari tanggung jawabnya.
Situasi ini menempatkan Jokowi dalam sorotan tajam, di mana retorika dan tindakan konkretnya terhadap pemberantasan korupsi dinilai bertolak belakang.
Kutipan Narasumber
“Sebenarnya sebagai Presiden dia bisa bilang, dia bikin Perppu kan bisa. Kan waktu diajukan, (dia bisa) enggak, gue tolak. Bukan mengatakan tidak tanda tangan,” tegas Saut kepada wartawan.
Saut melanjutkan, “Jadi sekali lagi, jangan bilang karena enggak tanda tangan. Gak bisa. Enggak tanda tangan, itu (UU) jalan. Artinya lu larang dong. Enggak bisa? Lu bikin Perppu Aja.”
Dia menyimpulkan, “Sikap Jokowi pada akhirnya tidak memberikan jawaban apa pun terhadap undang-undang yang dianggap melemahkan KPK saat itu.”
Latar Belakang
Revisi Undang-Undang KPK tahun 2019 menjadi titik balik yang signifikan dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Banyak pihak menilai revisi ini secara drastis membatasi kewenangan KPK, mulai dari penyadapan, pembentukan dewan pengawas, hingga status kepegawaian.
Kontroversi ini terus membayangi citra pemerintah dalam komitmennya memberantas korupsi, dengan insiden pemecatan puluhan pegawai KPK menjadi bukti nyata dampak dari perubahan regulasi tersebut.