Jokowi Buka Pintu UU KPK Versi Lama: PDIP Wanti

3 min read
Jokowi Signals Old KPK Law Revisit, PDIP Warns

Pernyataan Presiden Jokowi setuju kembalikan UU KPK versi lama menuai kritik. Anggota Komisi III DPR, I Wayan Sudirta, mempertanyakan konsistensi kebijakan legislasi ini. Revisi UU KPK 2019 merupakan produk kerja sama antara eksekutif dan legislatif. Sudirta khawatir perubahan hukum demi kepentingan politik merusak kepastian hukum serta tata kelola legislasi negara.

Jokowi Signals Old KPK Law Revisit, PDIP Warns

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memantik kritik tajam setelah menyatakan setuju mengembalikan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) versi lama. Pernyataan ini segera memicu pertanyaan fundamental tentang konsistensi kebijakan dan pengakuan implisit atas kegagalan legislasi anti-korupsi di masa lalu.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, menuding wacana ini sebagai sinyal politik yang berbahaya, mengoyak kepastian hukum, dan berpotensi merusak tatanan negara. Desakan untuk mengembalikan UU KPK lama menyiratkan cacat serius pada revisi UU KPK 2019 yang justru disahkan di bawah kepemimpinan Jokowi.

Inkonsistensi Kebijakan Merusak Kepastian Hukum

Kritik terhadap pernyataan Jokowi bukan sekadar retorika. Wayan Sudirta mempertanyakan apakah sikap ini adalah pengakuan terselubung atas kelemahan signifikan UU KPK hasil revisi 2019, yang kala itu ditolak keras publik namun tetap dipaksakan pemerintah. Inkonsistensi semacam ini menghantam kredibilitas proses legislasi.

Revisi UU KPK tahun 2019 merupakan produk kerja sama eksekutif dan legislatif. Pemerintah, di bawah Jokowi, adalah aktor kunci dalam perancangan dan pengesahannya. Kini, wacana pengembalian ke versi lama justru datang dari pucuk pimpinan eksekutif yang sama, menciptakan kebingungan dan kekacauan arah pemberantasan korupsi.

Wayan Sudirta mengingatkan sikap pemerintah saat gelombang penolakan masyarakat meledak beberapa tahun lalu. Saat itu, Jokowi meresponsnya dengan dingin, tetap melaksanakan amanat UU KPK hasil revisi 2019, termasuk pembentukan Dewan Pengawas dan peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menuai kontroversi.

Kini, pola perubahan hukum yang terlalu fleksibel, seolah demi kepentingan politik sesaat, mengancam integritas negara hukum. Stabilitas regulasi, khususnya di sektor penegakan hukum, mutlak diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik dan efektivitas lembaga anti-korupsi.

Pernyataan Jokowi ini membuka kembali luka lama terkait pelemahan KPK, memunculkan spekulasi kuat bahwa agenda politik tertentu sedang dimainkan, bukan murni upaya penguatan pemberantasan korupsi.

Respon Dingin Jokowi di Masa Lalu

Wayan Sudirta menegaskan, “Presiden Jokowi kala itu meresponsnya dengan dingin dan tetap melaksanakan apa yang menjadi amanat UU KPK yakni seperti pembentukan Dewan Pengawas atau peralihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara,” ujar Wayan dalam keterangan tertulis, Rabu. Pernyataan ini menyorot perbedaan sikap Jokowi antara dulu dan sekarang.

Ia mewanti-wanti dampak serius dari perubahan kebijakan yang tidak konsisten. “Hari ini direvisi, esok dikembalikan, lusa mungkin diubah lagi. Pola demikian merusak kepastian hukum (legal certainty) dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola legislasi,” tegas legislator tersebut, menggambarkan kekhawatiran akan pola legislasi yang oportunistik dan destruktif.

Revisi UU KPK pada tahun 2019 secara luas dianggap sebagai upaya sistematis untuk melemahkan lembaga anti-korupsi tersebut. Perubahan-perubahan krusial, seperti pembentukan Dewan Pengawas dan status pegawai KPK sebagai ASN, menuai protes massal dari aktivis, akademisi, dan masyarakat sipil yang melihatnya sebagai pukulan telak bagi independensi dan taring KPK.

More like this