JPU Kupas Tuntas Skema Fraud Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Jaksa menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana. Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5,6 triliun. Nadiem Makarim dituduh memanfaatkan jabatan untuk keuntungan pribadi.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut hukuman 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut denda Rp1 miliar dan uang pengganti fantastis sebesar Rp5,6 triliun atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
JPU menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan celah birokrasi dan jabatannya untuk keuntungan pribadi, membangun skema konflik kepentingan terstruktur, dan menciptakan organisasi bayangan demi memuluskan kepentingan bisnisnya.
Penyelewengan Jabatan dan Organisasi Bayangan
Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), mengungkap fakta krusial: Nadiem tidak menjalankan birokrasi yang sehat. Ia sengaja membentuk entitas bayangan di luar struktur resmi kementerian. Keberadaan organisasi ini diduga kuat berfungsi mengarahkan kebijakan demi kepentingan bisnis pribadi dan kelompoknya, terutama yang berafiliasi dengan korporasi teknologi miliknya.
JPU Roy Riady menegaskan, tindakan terdakwa merupakan kejahatan kerah putih, memanfaatkan otoritasnya untuk keuntungan komersial. Nadiem secara sengaja menciptakan sistem tidak transparan, membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal, yang bermuara pada keuntungan pihak tertentu.
Persidangan juga menyoroti ketidakwajaran pada peningkatan harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan resminya sebagai pejabat negara. Ini mengindikasikan adanya aliran dana ilegal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Konflik Kepentingan dan Penggelapan Aset
Fakta persidangan mengungkapkan benang merah antara pengadaan Chromebook dengan skema fraud pada pengelolaan PT AKAB. Skema ini melibatkan investasi Google sebesar 786 juta dollar AS – setara Rp11 triliun – namun hanya dicatatkan Rp60 miliar dalam laporan administrasi. Ini adalah modus operandi jelas untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.
JPU melihat adanya upaya sistematis untuk mengaburkan jejak keuangan dan menyembunyikan keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk korporasi teknologi yang memiliki hubungan langsung dengan terdakwa.
Sikap Bungkam Terdakwa
“Terdakwa menggunakan otoritasnya untuk menciptakan sistem yang tidak transparan,” ujar JPU dalam petikan tuntutannya. “Alih-alih memperkuat birokrasi yang ada, ia justru membangun mekanisme pengambilan keputusan di luar jalur formal yang bermuara pada keuntungan komersial pihak tertentu.”
JPU Roy Riady menambahkan, “Ada investasi Google sebesar 786 juta dollar AS atau sekitar Rp 11 triliun, namun hanya dicatatkan sebesar Rp 60 miliar dalam laporan administrasi. Kami melihat ada skema untuk menyamarkan nilai sebenarnya guna menghindari pajak dan menutupi konflik kepentingan.”
Jaksa juga menyayangkan sikap Nadiem yang tidak menggunakan haknya dalam mekanisme pembalikan beban pembuktian untuk menjelaskan asal-usul hartanya secara transparan. “Saat ditanya mengenai gaji dan sumber dana untuk pengkondisian pihak-pihak tertentu, terdakwa cenderung tidak mau menjawab secara terbuka,” jelasnya.
Tuntutan berat ini menyoroti praktik korupsi terstruktur di level tertinggi birokrasi, melibatkan manipulasi kebijakan dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis. Kasus Nadiem Makarim menjadi preseden buruk bagi pejabat publik yang menyalahgunakan posisi untuk memperkaya diri dan kelompoknya, terutama dalam proyek strategis nasional yang seharusnya berpihak pada kepentingan umum.