Kajati Jateng Serahkan Sertifikat Aset Desa Ketanggan
PATI — Sertifikat tanah yang menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, secara resmi diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Kepala Desa Ketanggan, di balai desa setempat, Selasa (9/6/2026). Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan, dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi. “Saya berpesan, agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya. Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak, yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut. “Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antarlembaga, yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra. Melalui penyerahan sertifikat ini, dia berharap, aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penulis: Kontributor Kab Pati Editor: Di/Ul, Diskomdigi Jateng Browser Anda tidak mendukung audio.
PATI — Sertifikat tanah yang menjadi aset Desa Ketanggan, Kecamatan Gembong, secara resmi diserahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada Kepala Desa Ketanggan, di balai desa setempat, Selasa (9/6/2026).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Teguh Subroto menyampaikan, penyerahan sertifikat ini merupakan hasil pendampingan dan bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat Desa Ketanggan, dalam penyelesaian status tanah desa seluas 5.347 meter persegi.
“Saya berpesan, agar aset ini dipergunakan untuk kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra menyampaikan apresiasi atas sinergi berbagai pihak, yang telah berkontribusi dalam penyelesaian persoalan aset desa tersebut.
“Penyerahan sertifikat desa ini merupakan bukti sinergi antarlembaga, yang dijalankan dengan komitmen kuat bersama-sama untuk menghadirkan solusi atas berbagai persoalan, sehingga dapat diselesaikan dengan baik,” ungkap Chandra.
Melalui penyerahan sertifikat ini, dia berharap, aset desa yang telah memiliki legalitas yang jelas dapat dimanfaatkan secara optimal, untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Kontributor Kab Pati
Editor: Di/Ul, Diskomdigi Jateng


