Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
loading…Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Foto/SindoNews JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinilai janggal. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut. Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” kata penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, Rabu (3/6/2026). Terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi. Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. “LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” katanya.

loading…
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menyebut tidak ada kerugian negara dalam pengadaan Chromebook. Foto/SindoNews
JAKARTA – Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dinilai janggal. Pasalnya, tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.
Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim secara tegas membantah adanya kerugian keuangan negara, sekaligus menyoroti berbagai anomali dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Satu hal yang terpenting dalam perkara ini adalah aspek unsur kerugian negara tidak mungkin terjadi. Kalau orang tidak korupsi ditersangkakan korupsi, namanya kriminalisasi,” kata penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, Rabu (3/6/2026).
Terdapat beberapa poin utama yang mematahkan konstruksi dakwaan JPU yakni, Persidangan mengungkap adanya surat jaminan dari vendor atau prinsipal yang diakui oleh Ketua LKPP. Surat ini menjamin jika terjadi kemahalan harga, pihak vendor wajib mengembalikan selisihnya kepada negara. Dengan adanya mekanisme ini, unsur kerugian negara menjadi mustahil terjadi.
Baca juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem: Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Selain itu tim penasihat hukum juga menghadirkan mantan Ketua BPK sebagai ahli auditor negara yang membatalkan Laporan Hasil Audit (LHA) Chromebook 2025 sebagai bukti satu-satunya yang menyatakan kerugian negara. “LHA tersebut dianggap cacat hukum dan metodologis karena merekayasa kalkulasi untuk menciptakan kesan kemahalan harga, padahal faktanya laptop dibeli di bawah harga pasar,” katanya.