Kemenag Perketat Aturan Toa Masjid: Ini Detail Penggunaan Suara Tadarus

2 min read
Kemenag Perketat Aturan Toa Masjid: Detail Penggunaan Suara Tadarus

Kementerian Agama menerbitkan regulasi penggunaan pengeras suara masjid dan musala (toa) melalui SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022. Aturan ini mengatur batas volume dan pemisahan fungsi pengeras suara luar/dalam. Tujuannya menciptakan ketenteraman ibadah umat Islam, khususnya saat Ramadan. Beberapa negara lain juga memberlakukan aturan serupa.

Kemenag Perketat Aturan Toa Masjid: Detail Penggunaan Suara Tadarus

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menekan aturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala secara nasional. Kebijakan ini, berlaku efektif Minggu (22/2/2026) menjelang Ramadan, bertujuan meredam potensi konflik dan keluhan masyarakat akibat suara bising, terutama dari kegiatan ibadah seperti azan, iqamah, dan pengajian yang terdengar keluar area ibadah.

Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ini menekankan pembatasan volume, durasi, dan pemisahan fungsi toa, dengan target menciptakan ketertiban dan kenyamanan bersama di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.

Penekanan Detail Regulasi

Surat Edaran tersebut secara spesifik mengarahkan agar seluruh kegiatan Ramadan seperti Salat Tarawih, ceramah, kajian, dan tadarus Al-Qur’an hanya menggunakan pengeras suara dalam. Langkah ini krusial untuk mencegah gangguan terhadap warga sekitar, baik dari komunitas Muslim maupun non-Muslim.

Kemenag juga menyoroti kualitas suara yang dipancarkan. Pengeras suara wajib menghasilkan suara yang jernih, tidak sumbang, dan pelafalan yang baik serta benar, menepis alasan teknis sebagai pembenaran kebisingan yang mengganggu.

Penekanan kembali aturan ini mencuat di tengah insiden viral bule yang mengamuk akibat tadarusan, menyoroti sensitivitas isu ini dan urgensi penertiban. Konflik serupa kerap menjadi pemicu perpecahan di masyarakat majemuk.

Regulasi penggunaan toa bukan hal baru. Berbagai negara mayoritas Muslim seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah telah lebih dulu menerapkan pembatasan serupa.

Arab Saudi, misalnya, membatasi volume azan dan iqamah tidak lebih dari sepertiga volume penuh pengeras suara. Sementara itu, Uni Emirat Arab (UEA) menetapkan batas maksimal 85 desibel, lebih rendah dari Indonesia yang mematok 100 desibel.

Sikap Resmi dan Implikasinya

“Ketentuan ini disusun semata untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam,” demikian pernyataan resmi Kemenag, seperti dikutip dari laman resminya, Minggu (22/2/2026).

Kemenag menegaskan, aturan ini merupakan instrumen krusial untuk memastikan ibadah tetap berjalan khusyuk tanpa menimbulkan gesekan sosial atau gangguan.

Namun, efektivitas implementasi di lapangan masih menjadi pertanyaan besar, mengingat resistensi dan kurangnya pemahaman di beberapa daerah terhadap batasan yang ditetapkan.

Akar Masalah Tak Kunjung Usai

Kontroversi seputar penggunaan pengeras suara masjid telah lama menjadi isu sensitif di Indonesia. Ini kerap memicu perdebatan antara kebebasan beribadah dan hak privasi serta ketenangan warga non-Muslim atau Muslim lain yang merasa terganggu.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah mengatasi dilema ini. Namun, pelaksanaannya membutuhkan pengawasan ketat, sosialisasi berkelanjutan, dan penegakan yang tidak pandang bulu.

More like this