Kemenag Tegaskan Fakta Zakat MBG: Bukan Kebijakan, Tapi Penyaluran Sesuai Syariat
Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al Asyhar, menyatakan zakat didistribusikan sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Penyaluran zakat diperuntukkan bagi delapan ashnaf, sesuai QS. At-Taubah ayat 60 dan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al Asyhar, dengan tegas membantah adanya kebijakan penyaluran zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini muncul di Jakarta, Minggu (22/2/2026), seolah menepis isu yang beredar, namun Kemenag bersikukuh memastikan dana zakat tersalurkan sesuai syariat dan Undang-Undang yang berlaku.
Thobib menekankan, penyaluran zakat tetap berpegang pada delapan golongan penerima (ashnaf) yang diatur dalam Surat At-Taubah Ayat 60 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Klarifikasi ini menguatkan posisi Kemenag terhadap integritas dana umat, kendati sumber dan skala isu pengaitan zakat dengan MBG tidak dijelaskan.
Regulasi Zakat Tegas
Zakat, sebagai pilar ekonomi Islam, memiliki batasan penerima yang jelas. Delapan ashnaf tersebut meliputi fakir (tidak berharta dan pekerjaan), miskin (pekerjaan tidak cukupi kebutuhan), amil (pengelola zakat), muallaf (baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (terlilit utang), fisabilillah (berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (dalam perjalanan). Kategori-kategori ini menjadi pagar pembatas yang tidak dapat diintervensi oleh program di luar syariat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, khususnya Pasal 25, secara eksplisit mewajibkan distribusi zakat kepada mustahik sesuai syariat Islam. Mustahik, penerima zakat, adalah individu atau kelompok yang memenuhi kriteria delapan ashnaf tersebut.
Lebih jauh, Pasal 26 UU yang sama menggarisbawahi distribusi zakat harus berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan. Ini berarti setiap alokasi dana zakat harus melewati saringan ketat agar tepat sasaran, bukan sekadar mengikuti program pemerintah semata.
Kemenag, sebagai regulator, dituntut untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini. Pernyataan Thobib, meski tegas, belum menjelaskan secara rinci mengapa isu pengaitan zakat dengan MBG ini muncul dan siapa yang pertama kali melontarkannya. Ini meninggalkan celah pertanyaan tentang seberapa serius isu tersebut hingga Kemenag merasa perlu mengeluarkan klarifikasi.
Keterangan Kemenag ini menguatkan bahwa setiap upaya pengalihan atau penggabungan dana zakat dengan program lain yang tidak sesuai dengan delapan ashnaf akan melanggar ketentuan syariat dan hukum positif. Ini adalah peringatan keras bagi pihak mana pun yang mungkin mencoba memanipulasi dana umat.
Penegasan Kemenag
Thobib Al Asyhar menyatakan dengan gamblang, “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan.”
Ia melanjutkan, “Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.”
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” pungkas Thobib, menegaskan komitmen Kemenag terhadap integritas pengelolaan zakat.
Latar Belakang
Pengelolaan zakat di Indonesia seringkali menjadi sorotan, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas penyalurannya. Kemenag, melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), memegang peran sentral dalam menghimpun dan mendistribusikan dana zakat. Isu pengaitan dana zakat dengan program pemerintah seperti MBG bukan kali pertama muncul, dan selalu memicu perdebatan sengit di kalangan pegiat syariat dan pengamat ekonomi syariah.