Kemenangan Indonesia di AS: Ekspor Tekstil Bebas Bea Masuk, 4 Juta Lapangan Kerja Terjamin
Indonesia dan AS menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART). AS memberikan tarif impor nol persen untuk produk tekstil dan pakaian jadi Indonesia. Ini bermanfaat signifikan bagi pekerja sektor tekstil, meningkatkan daya saing produk di pasar AS, serta menjaga penyerapan tenaga kerja. Kesepakatan ini mendorong potensi ekspor TPT Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Amerika Serikat resmi menghapus tarif impor untuk produk tekstil dan pakaian jadi asal Indonesia. Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani di Washington DC, Kamis (19/2) waktu setempat, diklaim Airlangga akan menyerap jutaan pekerja dan mendongkrak ekspor secara signifikan.
Namun, pembebasan tarif ini tidak berlaku mutlak. AS memberlakukan skema tariff-rate quota (TRQ), dengan rincian teknis yang masih akan diatur. Ini memunculkan pertanyaan besar tentang seberapa jauh manfaat sebenarnya bagi industri tekstil nasional yang dihadapkan pada ketidakpastian implementasi.
Detail Perjanjian dan Ketidakpastian
Perjanjian ART ini, meski digembar-gemborkan sebagai terobosan, faktanya memuat mekanisme tariff-rate quota (TRQ) yang rincian teknisnya belum final. Artinya, tarif nol persen hanya berlaku untuk volume tertentu, meninggalkan ketidakpastian besar bagi pelaku industri terkait batasan kuota dan produk apa saja yang masuk dalam skema tersebut.
Airlangga Hartarto sesumbar bahwa kebijakan ini akan membuat produk tekstil Indonesia “lebih kompetitif” di pasar AS, mendorong peningkatan kapasitas produksi, dan menjaga penyerapan tenaga kerja. Klaim ini datang tanpa penjelasan detail mengenai kuota TRQ yang menjadi kunci penentu efektivitas perjanjian.
Ia menegaskan, manfaat perjanjian ini akan dirasakan langsung oleh 4 juta pekerja di sektor tekstil, yang jika dihitung dengan keluarga, “sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia.” Angka fantastis yang dibarengi janji-janji besar tanpa transparansi penuh.
Kebijakan ini, menurut Airlangga, membuka jalan bagi industri tekstil dan pakaian jadi Indonesia untuk menembus pasar AS yang “28 kali lebih besar” dari pasar domestik. Sebuah potensi yang terganjal syarat dan ketentuan yang belum transparan dan berpotensi membatasi jangkauan.
Ambisi pemerintah melambung tinggi. Airlangga menargetkan peningkatan nilai ekspor tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga 10 kali lipat dalam satu dekade, dari sekitar 4 miliar dolar AS menjadi 40 miliar dolar AS. Target yang sangat agresif, namun tanpa jaminan penuh dari perjanjian yang masih setengah matang ini.
“Hal ini tentunya memberikan manfaat bagi 4 juta pekerja di sektor ini,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Kamis (19/2) waktu setempat. “Dan kalau kita hitung dengan keluarga, ini akan sangat berpengaruh terhadap 20 juta masyarakat Indonesia.”
Airlangga juga menggarisbawahi urgensi pembukaan pasar ini. “Indonesia merencanakan untuk mengembangkan ekspor industri tekstil dari sekitar USD 4 miliar ke USD 40 miliar dalam 10 tahun,” tegasnya.
“Jadi saya pikir pembukaan pasar ini sangat perlu untuk industri Indonesia,” pungkasnya, tanpa sedikitpun menyinggung potensi hambatan dari mekanisme TRQ yang belum jelas dan rincian produk yang belum diumumkan.
Sejarah Negosiasi Penuh Syarat
Kesepakatan ini merupakan puncak negosiasi intensif yang berlangsung sejak pengumuman kebijakan tarif resiprokal AS pada April 2025. Awalnya, AS mengenakan tarif 32 persen pada produk Indonesia, kemudian disepakati 19 persen sebagai dasar, hingga akhirnya “berhasil mengamankan” tarif 0-10 persen untuk produk tertentu.
Ini berarti tidak semua produk tekstil Indonesia akan menikmati tarif nol persen. Detail produk mana yang mendapat keistimewaan nol persen dan mana yang masih dikenai tarif hingga 10 persen, tetap menjadi misteri yang belum terungkap ke publik, menyisakan keraguan atas klaim keuntungan masif yang dijanjikan.