Kemenkum Kaji Ulang Perda Pendidikan Jepara: Sorotan Tajam Terhadap Regulasi Lokal

2 min read
Kemenkum Kaji Ulang Perda Pendidikan Jepara: Regulasi Lokal Disorot

DPRD Jepara mengkaji Peraturan Daerah tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Kemenkum Jateng hadir sebagai narasumber, menekankan harmonisasi perundang-undangan. Kajian ini bertujuan mengoptimalkan regulasi pendidikan di Jepara, selaras kebutuhan masyarakat dan hukum nasional. Langkah ini penting bagi kepastian hukum serta peningkatan kualitas pendidikan.

Kemenkum Kaji Ulang Perda Pendidikan Jepara: Regulasi Lokal Disorot

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar kajian perundang-undangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di MG Setos Hotel, Jepara, pada Selasa, 27 Januari 2026. Langkah ini menimbulkan pertanyaan tajam mengenai kualitas harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah sebelum pengesahannya.

Evaluasi Substansi Pasca-Pengesahan

Kajian mendesak ini berdalih untuk “memperdalam pemahaman sekaligus mengevaluasi substansi perubahan peraturan daerah” agar penyelenggaraan pendidikan di Jepara “dapat berjalan optimal, selaras dengan kebutuhan masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.” Namun, evaluasi mendalam terhadap sebuah Perda yang sudah berlaku sejak 2024 mengisyaratkan adanya kelemahan signifikan pada proses legislasi awal, di mana harmonisasi dan analisis hukum seharusnya tuntas sebelum penetapan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, hadir sebagai narasumber utama. Kehadiran Kemenkumham, lembaga yang seharusnya terlibat dalam harmonisasi rancangan Perda, justru menekankan pentingnya proses harmonisasi dan evaluasi produk hukum daerah.

Situasi ini menyoroti minimnya pengawasan atau kecerobohan dalam penyusunan Perda oleh DPRD Jepara. Substansi Perda yang kini dikaji kembali menuntut penyesuaian agar tidak bertentangan dengan regulasi nasional, sebuah indikator jelas kegagalan fungsi legislasi dalam menjamin kepastian hukum di awal.

Penekanan Kepatuhan Regulasi Nasional

Delmawati, dari Kemenkumham Jateng, menyatakan, “Kami telah banyak melakukan harmonisasi Raperda dan Raperkada, termasuk analisis dan evaluasi produk hukum daerah, sebagai bagian dari upaya penataan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan akses keadilan bagi masyarakat.” Pernyataan ini secara implisit menggarisbawahi kegagalan DPRD Jepara dalam memanfaatkan layanan harmonisasi Kemenkumham secara efektif pada tahap awal penyusunan Perda 2/2024.

Ia menambahkan, “Produk hukum daerah di bidang pendidikan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat, bersifat implementatif, serta tidak bertentangan dengan norma hukum yang berlaku secara nasional.” Penekanan ini memperkuat dugaan bahwa Perda yang telah disahkan DPRD Jepara itu mungkin belum sepenuhnya implementatif atau bahkan masih berpotensi konflik dengan aturan hukum yang lebih tinggi.

Keterlibatan Pimpinan Legislatif

Forum kajian ini dihadiri seluruh pimpinan DPRD Jepara, termasuk Ketua Dr. H. Agus Sutisna, S.H., M.H., Wakil Ketua Drs. H. Junarso, Arizal Wahyu Hidayat, dan H. Pratikno, serta Sekretaris DPRD Drs. Trisno Santosa, M.Si., dan para anggota. Keterlibatan penuh jajaran legislatif menggarisbawahi betapa krusialnya masalah yang dihadapi Perda Pendidikan Jepara ini, menuntut perbaikan mendasar pada produk hukum yang sudah berjalan.

More like this