Kesepakatan Krusial Pekalongan: Empat Wilayah Bersatu Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah

2 min read
Pekalongan: 4 Wilayah Bersatu Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah

Empat daerah di Pekalongan Raya sepakat membangun Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL). Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Batang, dan Pemalang bersinergi mengatasi masalah sampah regional. PSEL ini akan mengolah 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik, berlokasi di Kota Pekalongan tanpa membebani APBD. Ini solusi pengelolaan sampah berkelanjutan.

Empat pemerintah daerah di Pekalongan Raya – Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Pemalang – menyepakati pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) regional. Proyek ambisius ini, direncanakan berlokasi di Kota Pekalongan dekat Exit Tol Setono, digadang sebagai solusi tuntas atas persoalan sampah kronis yang membelit wilayah tersebut.

PSEL dirancang mengolah 1.000 ton sampah per hari, mengubah limbah menjadi energi listrik. Namun, kesepakatan ini baru langkah awal; realisasi proyek masih bergantung pada serangkaian kajian teknis dan persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup, menyiratkan jalan panjang menuju operasional penuh.

Detail Proyek dan Tantangan

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan PSEL ini krusial untuk menuntaskan “problem klasik” sampah. Ia mengklaim proyek akan berjalan “tanpa membebani APBD masing-masing daerah,” mengandalkan dukungan pihak swasta – sebuah klaim yang menuntut transparansi lebih lanjut mengenai skema pembiayaan.

Kapasitas olah 1.000 ton sampah per hari akan dipasok dari empat daerah tersebut, dengan total pasokan minimal mencapai 1.085 ton. Ini menunjukkan skala masalah sampah yang masif, sekaligus potensi PSEL untuk tidak hanya mengolah sampah harian, tetapi juga “menguras habis” sampah lama di TPA eksisting.

Lokasi strategis di dekat Exit Tol Setono dipilih karena ketersediaan lahan 5 hektar dan aksesibilitas. Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan, Joko Purnomo, mengakui tahapan teknis seperti studi kelayakan (FS), uji tanah, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan perizinan lain masih harus diselesaikan sebelum konstruksi dimulai.

PSEL ini, menurut Joko, akan beroperasi layaknya Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), namun dengan bahan bakar sampah. Sampah langsung masuk bunker dan dibakar dalam insinerator raksasa, bukan ditumpuk seperti di TPA.

Kesepakatan Krusial Pekalongan: Empat Wilayah Bersatu Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah
Kesepakatan Krusial Pekalongan: Empat Wilayah Bersatu Bangun Pembangkit Listrik Energi Sampah
More like this