Ketika Pemerintah Digugat PMH: Sejauh Mana Kewenangan Pengadilan?
Eman Achmad Sulaeman membahas kepastian hukum penyelesaian perkara perbuatan melawan hukum oleh pemerintah dalam Sidang Promosi Doktor Unpad. Penelitian ini mengulas kompetensi absolut Pengadilan Negeri menangani onrechtmatige overheidsdaad. Hasilnya, Pengadilan Negeri berwenang mengadili perbuatan melawan hukum pemerintah yang merugikan hak perseorangan atau harta kekayaan warga.

Eman Achmad Sulaeman, seorang praktisi hukum, membongkar ketidakpastian forum peradilan yang merugikan warga negara dalam menangani perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Dalam Sidang Promosi Doktornya di Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, dia menegaskan Pengadilan Negeri (PN) memiliki kompetensi mutlak untuk mengadili kasus-kasus tersebut, khususnya yang merugikan hak perseorangan dan harta kekayaan.
Sorotan ini muncul seiring meningkatnya interaksi negara dengan warga dan dunia usaha, namun dihadapkan pada tumpang tindih kewenangan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kondisi ini menciptakan celah hukum yang memperpanjang penderitaan pencari keadilan, alih-alih memberikan perlindungan hukum yang adil.
Ambigu Kewenangan Merugikan Rakyat
Penelitian Sulaeman menyoroti praktik hukum pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019. Regulasi ini, bukannya memperjelas, justru memicu perdebatan sengit mengenai batas kewenangan dua lembaga peradilan tersebut.
Implikasinya fatal: gugatan yang seharusnya ditangani PN justru dilimpahkan ke PTUN, dan sebaliknya. Proses hukum berlarut-larut, biaya membengkak, dan keadilan terkesan dipermainkan oleh birokrasi peradilan yang ambigu.
Kondisi ini menegaskan kegagalan sistematis dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pemerintah, sebagai subjek hukum, kerap luput dari pertanggungjawaban yang semestinya akibat ketidakjelasan forum pengadilan.
Studi sosio-legal yang digarap Sulaeman tidak main-main. Ia memadukan analisis regulasi, yurisprudensi Mahkamah Agung, data perkara konkret, hingga wawancara mendalam dengan para hakim agung, akademisi, dan praktisi hukum. Pendekatan ini mengungkap akar masalah ketidakpastian yurisdiksi.
Temuan krusialnya: Pengadilan Negeri berwenang absolut mengadili perbuatan melawan hukum oleh pemerintah jika perbuatan itu menyebabkan kerugian langsung pada hak individu dan aset warga. Ini menempatkan PN sebagai benteng perlindungan hak sipil dari tindakan sewenang-wenang aparatur negara.
Pengadilan Negeri Benteng Perlindungan Hak
“Dalam praktik, masih sering terjadi ketidakpastian forum,” tegas Eman Achmad Sulaeman, managing partner kantor hukum Eman Achmad & Co, dikutip Senin.
Dia melanjutkan, “Gugatan yang seharusnya diperiksa oleh Pengadilan Negeri justru dinyatakan sebagai kewenangan PTUN, dan sebaliknya. Kondisi ini berpotensi merugikan para pencari keadilan.”
Pernyataan ini menelanjangi realitas pahit di lapangan, di mana masyarakat menjadi korban tarik-ulur kewenangan lembaga peradilan, kehilangan waktu dan sumber daya demi kepastian yang seharusnya menjadi hak dasar mereka.
Desakan Perbaikan Sistem Hukum
Sidang Promosi Doktor ini bukan sekadar formalitas akademis. Ini adalah seruan keras bagi perbaikan sistem hukum yang mandul, yang gagal mendefinisikan batas-batas kewenangan secara jelas, dan pada akhirnya, merenggut hak keadilan rakyat.
Pemerintah dan Mahkamah Agung wajib merespons temuan ini dengan kebijakan konkret, bukan lagi membiarkan ketidakpastian terus bersemayam dalam sistem peradilan Indonesia.