Kisruh Internal PPP Memanas: Taj Yasin & Agus Suparmanto Digugat Kader di PN Jaksel
Kader PPP dari berbagai daerah mengajukan gugatan terhadap Sekjen PPP Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto ke PN Jakarta Selatan. Gugatan ini terkait dugaan pelanggaran AD/ART partai serta penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA). Langkah hukum ini mewakili keresahan kader di Indonesia.

Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari berbagai wilayah Indonesia resmi menggugat Sekjen Taj Yasin dan Wakil Ketua Umum Agus Suparmanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menuding adanya dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai serta penyalahgunaan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang merugikan kader di daerah.
Langkah hukum ini, yang diajukan Sabtu (8/5/2026), merupakan puncak akumulasi kekecewaan kader atas kegaduhan internal dan tindakan pimpinan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi partai, memaksa pertarungan internal ke ranah hukum.
Detail Pelanggaran dan Konteks
Gugatan ini spesifik diajukan oleh kader yang mewakili Indonesia Timur, Tengah, hingga Barat, menandai skala ketidakpuasan yang meluas dan terorganisir di seluruh struktur partai. Pelanggaran AD/ART menjadi inti tuduhan, mengindikasikan krisis kepemimpinan dan tata kelola partai yang parah.
Penyalahgunaan KTA mengancam integritas keanggotaan dan potensi manipulasi data internal, sebuah isu serius yang dapat merusak legitimasi internal partai. Kuasa hukum penggugat menegaskan, gugatan ini bukan insiden mendadak, melainkan tindak lanjut dari keresahan yang telah berulang kali disuarakan dalam berbagai forum internal partai tanpa penyelesaian.
Situasi ini mencerminkan kegagalan komunikasi dan resolusi konflik di tubuh PPP, memaksa kader mencari keadilan di ranah peradilan.
Suara Kekecewaan Kader
Juhdi Permana, kuasa hukum penggugat, menyatakan keras, “Gugatan ini merupakan akumulasi dari kekecewaan kader di daerah atas kegaduhan yang dilakukan oleh Taj Yasin dan Agus Suparmanto.”
Ia menambahkan, tuduhan tidak main-main, “Kami juga menilai ada tindakan yang bertentangan dengan AD/ART partai dan merugikan kader di daerah.”
Pernyataan ini menyoroti dampak langsung tindakan pimpinan terhadap basis dukungan partai di akar rumput, yang kini mencari keadilan di luar struktur partai.
Akumulasi Konflik Internal
Insiden ini terjadi setelah sebelumnya dilaporkan ratusan pengurus DPW dan DPC PPP dipecat secara massal, menyiratkan pola konflik internal yang mendalam dan sistematis. Gugatan ke PN Jakarta Selatan ini menegaskan bahwa faksi-faksi di dalam PPP kini bertarung secara terbuka, membawa pertikaian internal ke ranah publik dan hukum.