Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna

1 min read
Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna

loading…Menkomdigi Meutya Hafid berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Foto/SindoNews. JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa pengguna-nya.Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).”Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.Baca juga: 3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026 Oleh karena itu, kata Meutya, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut, dengan melibatkan konsultasi publik. Menurut Meutya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas. “Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” ujarnya. Lihat video: Meutya Hafid Ungkap Komdigi Blokir Ratusan Rekening Terindikasi Judol, BCA Terbanyak “Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” tuturnya.(cip)

Komdigi Berencana Wajibkan Akun Medsos Cantumkan Nomor HP Pengguna

loading…

Menkomdigi Meutya Hafid berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Foto/SindoNews.

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital ( Komdigi ) berencana mewajibkan pengguna media sosial untuk mencantumkan nomor teleponnya. Langkah ini ditempuh agar konten yang dihasilkan dari akun media sosial tersebut bisa teridentifikasi dengan jelas siapa pengguna-nya.

Rencana ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

“Terkait rencana re-registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntabilitas, bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon,” kata Meutya.

Baca juga: 3,4 Juta Situs Judi Online Telah Diblokir sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026

Oleh karena itu, kata Meutya, pemerintah tengah menggodok rencana tersebut, dengan melibatkan konsultasi publik. Menurut Meutya, jika sebuah akun medsos mencantumkan nomor telepon, maka identitasnya bisa terlacak dengan jelas.

“Bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel,” ujarnya.

Lihat video: Meutya Hafid Ungkap Komdigi Blokir Ratusan Rekening Terindikasi Judol, BCA Terbanyak

“Atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan. Kemudian identitas digital yang telah terverifikasi melalui PSRE juga kita kuatkan,” tuturnya.

(cip)

More like this