Komisi Reformasi Tak Usulkan Polri di Bawah Kementerian, Mahfud: Secara Politis Lebih Aman
loading…Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran saat Raker di DPR RI. Foto/Dok SindoNews JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan kepolisian berada di bawah kementerian. Rekomendasi itu sudah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto . “Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026). Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden. Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri “Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.

loading…
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran saat Raker di DPR RI. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memastikan bahwa Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) tidak mengusulkan kepolisian berada di bawah kementerian. Rekomendasi itu sudah diterima oleh Presiden Prabowo Subianto .
“Pertama soal apakah Polri itu bisa diletakkan sebagai kementerian atau di bawah kementerian, itu memang kami dari Komisi Reformasi itu tidak mengusulkan. Tidak mengusulkan,” kata Mahfud dalam jumpa pers di Kantor KPRP, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2026).
Mahfud menjelaskan, semua usulan memang masuk dalam KKRP. Namun, diskusi berjalan musyawarah memutuskan komite tak mengusulkan Polri di bawah kementerian atau langsung berada di bawah Presiden.
Baca Juga: Dekan FH UMT: Kompolnas Perlu Diatur melalui Undang-Undang Tersendiri
“Artinya Komisi Reformasi berdebat lama, masyarakat juga menyampaikan masukan, lalu didiskusikan. Pada kesimpulannya kita tidak memasukkan itu sebagai usul,” ujar Mahfud.