Kontroversi Berulang: Saiful Mujani dan Islah Bahrawi Kembali Dilaporkan ke Polisi
Presidium Relawan 08 melaporkan Saiful Mujani, pendiri SMRC, dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri pada 10 April 2026. Laporan ini terkait dugaan ajakan makar atas pernyataan kontroversial mengenai penggulingan pemerintah. Pasal 193 dan/atau 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP menjadi dasar hukum pelaporan. Tindakan ini merespons potensi keresahan publik.

Pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani dan Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia Islah Bahrawi kembali terseret jerat hukum. Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri di Jakarta pada 10 April 2026 atas tuduhan seruan penggulingan pemerintah, sebuah tindakan yang digolongkan sebagai makar.
Laporan ini, diajukan Presidium Relawan 08, menuding pernyataan kontroversial Mujani dan Bahrawi memicu keresahan publik serta mengancam stabilitas nasional, dengan masyarakat Indonesia disebut sebagai “korban”.
Detail Pelaporan
H. Kurniawan, mewakili pelapor, secara resmi mendaftarkan laporan polisi bernomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Pelaporan ini mengacu pada dugaan tindak pidana Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bukan yang pertama bagi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi. Polisi kini dituntut menindaklanjuti tuduhan serius ini, yang secara langsung menyeret isu kebebasan berpendapat ke ranah pidana makar.
Presidium Relawan 08 menolak tegas anggapan kriminalisasi. Sebaliknya, mereka bersikeras bahwa pernyataan kedua tokoh tersebut merupakan pelanggaran hukum yang nyata, bukan sekadar kritik yang perlu ditoleransi.
Pernyataan kontroversial yang menjadi dasar pelaporan ini berpotensi memecah belah masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. Ini menjadi sorotan tajam di tengah iklim politik yang rentan gesekan.
Fakta bahwa pelapor, H. Kurniawan, juga menjabat sebagai Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, memunculkan pertanyaan mendesak tentang motivasi dan agenda di balik pelaporan hukum ini.
Penegasan Pelapor
Kurniawan menegaskan di Bareskrim pada Jumat (10/4/2026), “Kita melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi merupakan hak kami lantaran mereka telah melakukan ajakan makar.”
Ia melanjutkan, “kita tidak benci Saiful Mujani tapi dialah yang melakukan pelanggaran hukum.”
Menangkis tudingan politisasi, Kurniawan menambahkan, “Jangan ada anggapan dan pasti ini isunya akan diarahkan ke sana, mengkriminalisasi, ini tidak ada itu. Tapi dialah yang berbuat kriminal.”
Implikasi Hukum dan Politik
Pelaporan ini memperpanjang daftar kasus hukum yang membidik pengkritik pemerintah, menyoroti garis tipis antara ekspresi demokratis dan potensi ancaman terhadap stabilitas negara.
Penegak hukum kini menghadapi ujian berat untuk membuktikan apakah pernyataan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi benar-benar memenuhi unsur makar, atau justru sekadar kritik keras yang harus dilindungi dalam negara demokrasi.