KPAI Desak Usut Tuntas Kematian Siswa Maluku, Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob

3 min read
KPAI Desak Penyelidikan Kematian Siswa Maluku, Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya, diduga menganiaya siswa MTS AT (14) hingga tewas. MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pengungkapan penyebab kematian dan proses hukum cepat. Kasus penganiayaan ini terjadi di Kota Tual. Tersangka menjalani pemeriksaan kode etik.

KPAI Desak Penyelidikan Kematian Siswa Maluku, Soroti Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob

Anggota Brimob Polda Maluku, Bripka Masias Siahaya (MS), kini berstatus tersangka setelah diduga menganiaya siswa MTs berusia 14 tahun berinisial AT hingga tewas di Jalan Marren, Kota Tual. Tragedi ini memicu desakan keras dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar penyebab pasti kematian korban segera diungkap dan proses hukum berjalan transparan.

Penetapan tersangka terhadap Bripka MS telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi. Pelaku telah diberangkatkan ke Polda Maluku dan sedang menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam, sebuah langkah yang menyoroti kembali kasus kekerasan oknum aparat terhadap anak di bawah umur.

Detail Kasus dan Desakan KPAI

Insiden brutal ini, menurut Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan tidak dapat dibenarkan. KPAI telah berkoordinasi dengan Kompolnas dan Direktorat PPA-PPO Mabes Polri, menandakan seriusnya penanganan kasus ini di tingkat nasional.

Diyah Puspitarini menuntut agar proses hukum berjalan cepat, sesuai amanat Pasal 59A UU Perlindungan Anak. Tuntutan ini mencakup pemberian bantuan sosial kepada keluarga korban dan perlindungan hukum bagi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan.

KPAI secara khusus mendesak pengungkapan penyebab kematian AT yang tidak wajar. Ini krusial, kata Diyah, “agar anak tidak mendapatkan stigma negatif” dan demi keadilan.

Kasus ini kembali menyoroti praktik impunitas dan kekerasan yang seringkali melibatkan oknum aparat keamanan. Keterlibatan anggota Brimob dalam kematian seorang anak memicu pertanyaan mendalam mengenai pengawasan internal dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku harus menjamin tidak ada celah impunitas. Hasil pemeriksaan ini akan menjadi barometer keseriusan institusi kepolisian dalam menindak tegas setiap anggotanya yang melanggar hukum dan etika.

Tuntutan Keadilan dari KPAI dan Konfirmasi Kepolisian

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, dengan tegas menyatakan, “Bahwa kejadian ini melanggar UU Perlindungan Anak dan tidak dibenarkan. Maka KPAI meminta spt dalam UU Perlindungan Anak pasal 59A bahwa proses harus cepat, keluarga anak korban mendapatkan bantuan sosial dan anak mendapatkan perlindungan hukum.”

Lebih lanjut, Diyah menekankan pentingnya transparansi, “Hak anak yang meninggal dunia dengan tidak wajar (korban kekerasan) adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya agar anak tidak mendapatkan stigma negatif.”

Dari pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi membenarkan penetapan status hukum pelaku, “Sudah (ditetapkan tersangka).” Ia menambahkan, “Saat ini sementara dilaksanakan pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Maluku.”

Sorotan Kritis dan Akuntabilitas Aparat

Kematian AT menambah daftar panjang korban kekerasan anak di Indonesia, terutama yang melibatkan oknum penegak hukum. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah dan seluruh lembaga terkait untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan setiap pelaku kekerasan, tanpa terkecuali, menerima ganjaran setimpal.

More like this