KPK Blak
KPK menunda sidang praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Penundaan ini karena KPK menghadapi empat sidang praperadilan lain. Gus Yaqut menggugat penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 oleh KPK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara mengejutkan meminta penundaan sidang perdana praperadilan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Februari 2026. Langkah ini praktis menghambat upaya hukum Yaqut yang menggugat penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Penundaan ini, menurut KPK, disebabkan tim hukum lembaga antirasuah tersebut tengah direpotkan oleh empat sidang praperadilan lain secara paralel. Dalih ini memunculkan pertanyaan tentang prioritas dan kapasitas KPK dalam menangani perkara besar.
Dalih Klasik di Tengah Tuntutan Akuntabilitas
Permintaan penundaan telah disampaikan KPK melalui Biro Hukumnya kepada PN Jakarta Selatan. Sidang yang seharusnya dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang 02 terpaksa ditunda tanpa jadwal pasti.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengkonfirmasi penundaan tersebut, menegaskan alasan klise tentang beban kerja tim. Penundaan ini bukan kali pertama KPK menggunakan alasan serupa, memicu spekulasi tentang kesiapan atau strategi KPK menghadapi gugatan praperadilan.
Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut, mengajukan praperadilan pada Selasa, 10 Februari 2026. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Pokok perkara praperadilan ini berpusat pada sah atau tidaknya penetapan Yaqut sebagai tersangka. Langkah Yaqut menantang penetapan tersangka mengindikasikan perlawanan keras terhadap tuduhan korupsi.
Kasus yang menjerat Yaqut adalah dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024, sebuah isu sensitif yang melibatkan pelayanan publik dan potensi kerugian negara.
Juru Bicara KPK Berdalih
“Mengingat tim secara paralel sedang mengikuti empat sidang prapid lainnya,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (24/2/2026), menjelaskan alasan penundaan.
Budi menambahkan, “KPK melalui Biro Hukum sudah mengajukan penundaan untuk sidang hari ini.” Pernyataan ini menegaskan inisiatif penundaan berasal dari KPK.
Penjelasan ini, alih-alih meredakan, justru menimbulkan pertanyaan: mengapa KPK, lembaga yang seharusnya siap tempur, kerap kewalahan menghadapi gugatan praperadilan secara bersamaan?
Latar Belakang Penetapan Tersangka
Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, menjadi sorotan publik setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Penetapan ini memicu gugatan praperadilan yang kini terhambat oleh permintaan penundaan dari KPK sendiri.
Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menjadi perhatian karena menyangkut hak masyarakat untuk beribadah dan integritas penyelenggaraan haji di Indonesia.