KPK dan Wamenkum Desak Advokat Peradi Profesional: Integritas Tak Bisa Ditawar!

3 min read
KPK dan Wamenkum Desak Advokat Peradi Profesional: Integritas Tak Bisa Ditawar!

loading…Sejumlah pejabat negara hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Foto/Ist JAKARTA – Sejumlah pejabat negara turut hadir dalam pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Mereka antara lain Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi.Pelantikan ini menjadi penanda langkah organisasi dalam memperkuat kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Pelantikan ini sekaligus menegaskan komitmen Peradi Profesional untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui pendekatan yang lebih adaptif dan modern.Baca juga: Peradi Profesional Usung Standar Baru Profesi Advokat di Era Hukum Modern Organisasi ini mendorong lahirnya advokat yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan integritas dalam penegakan hukum. Peradi Profesional periode 2026–2031 dipimpin oleh Harris Arthur Hedar. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa organisasi ini hadir sebagai respons atas kebutuhan zaman, bukan karena konflik di internal advokat. “Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” kata Harris.Ia juga menuturkan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

KPK dan Wamenkum Desak Advokat Peradi Profesional: Integritas Tak Bisa Ditawar!

Pelantikan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Profesional periode 2026-2031 di Jakarta, Jumat (8/5/2026), menjadi sorotan tajam. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, mengisyaratkan legitimasi kuat terhadap entitas advokat baru ini, di tengah riuhnya fragmentasi organisasi advokat nasional.

Harris Arthur Hedar, yang memimpin Peradi Profesional, bersikukuh organisasi ini hadir sebagai “jawaban atas kebutuhan zaman” dan menampik tudingan perpecahan. Namun, kehadiran para pejabat tinggi negara tersebut justru menyoroti kondisi profesi hukum yang terus terpecah belah, dan memicu pertanyaan tentang dukungan pemerintah terhadap faksi-faksi dalam tubuh advokat.

Legitimasi Pejabat Negara

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, dan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi adalah nama-nama yang hadir. Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas; ini memberikan cap persetujuan dan legitimasi politik yang signifikan bagi Peradi Profesional.

Organisasi ini mengklaim mendorong lahirnya advokat yang kompeten, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta dinamika hukum modern. Narasi “standar baru” dan “pendekatan adaptif” ini secara implisit menyinggung kekurangan organisasi advokat yang sudah ada.

Penegasan “profesional” dalam nama organisasi ini, secara tidak langsung, menggarisbawahi kritik terhadap standar profesi advokat saat ini. Ini adalah upaya untuk memposisikan diri sebagai solusi di tengah carut-marut penegakan hukum dan etika profesi yang kerap dipertanyakan.

Fragmentasi organisasi advokat di Indonesia, khususnya di bawah payung Peradi, telah menjadi masalah kronis. Setiap faksi sering kali mengklaim diri sebagai yang paling sah dan representatif, memperumit upaya penyatuan profesi.

Dukungan nyata dari pejabat negara terhadap salah satu faksi baru ini memunculkan pertanyaan krusial: Apakah ini bentuk restu pemerintah terhadap perpecahan, atau justru upaya untuk mengontrol arah profesi advokat melalui entitas yang “disetujui”?

Bantahan yang Menusuk

Dalam sambutannya, Harris Arthur Hedar menyatakan, “Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan. Sekali lagi saya tegaskan, Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik, tidak ada konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman.”

Penegasan berulang dan keras dari Harris justru mengindikasikan kuatnya persepsi publik mengenai konflik internal yang melatarbelakangi pendirian organisasi ini. Upaya Harris untuk menepis tudingan perpecahan justru mengonfirmasi bahwa isu konflik adalah inti dari perdebatan seputar Peradi Profesional.

Harris juga menekankan bahwa organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks. Ini menjadi justifikasi utama di balik kehadiran Peradi Profesional.

Sejarah Perpecahan

Pelantikan Peradi Profesional ini menambah daftar panjang organisasi advokat yang mengklaim diri sebagai representasi sah profesi hukum di Indonesia. Sejarah Peradi sendiri telah diwarnai perpecahan dan klaim legitimasi yang tak berkesudahan, menciptakan kebingungan dan melemahkan suara advokat.

Kehadiran faksi baru dengan dukungan pejabat negara ini justru memperumit upaya penyatuan profesi advokat nasional. Ini bukan solusi, melainkan babak baru dalam drama fragmentasi yang tak kunjung usai.

More like this