KPK Gagas Batas 2 Periode Ketum Parpol, Bahlil: Tak Bisa Diseragamkan!

1 min read
KPK Proposes 2-Term Limit for Party Leaders; Bahlil: 'Cannot Be Standardized'

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menanggapi rekomendasi KPK terkait pembatasan dua periode jabatan ketua umum partai politik. Bahlil menegaskan, hal tersebut tidak bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan karena setiap partai memiliki mekanisme dan Anggaran Dasar sendiri. Aturan ini ditetapkan dalam forum tertinggi partai seperti musyawarah nasional atau kongres.

KPK Proposes 2-Term Limit for Party Leaders; Bahlil: 'Cannot Be Standardized'

loading…

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terkait jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) dibatasi dua periode tak bisa diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia .

Bahlil menjawab pertanyaan awak media apakah rekomendasi tersebut bisa dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Partai Politik . Bahlil menyebut bahwa setiap partai politik sudah memiliki aturan tersendiri terkait mekanisme yang mengatur jabatan ketum.

“Saya pikir begini ya, itu masing-masing (parpol) punya mekanisme, punya Anggaran Dasar,” kata Bahlil seusai menghadiri Refleksi Paskah Nasional Partai Golkar di Tennis Indoor Senayan, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Baca Juga: KPK Usul Ketum Parpol Dibatasi 2 Periode, Bahlil: Di Golkar Setiap Munas Ada Ketua Umum Baru

Anggaran Dasar tersebut, kata Bahlil, sudah dibuat oleh masing-masing parpol di dalam forum pengambilan keputusan tertinggi di partainya, baik itu musyawarah nasional (munas) atau kongres.

More like this