KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
loading…Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan dua tersangka kasus kuota haji.Foto/Nur Khabibi JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri. Keduanya ditahan seusai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. “KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Senin (8/6/2026). Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(zik)

loading…
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengumumkan penahanan dua tersangka kasus kuota haji.Foto/Nur Khabibi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 pada Senin (8/6/2026). Dua tersangka tersebut yakni Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus eks Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri.
Keduanya ditahan seusai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka. “KPK kembali melakukan penahanan untuk dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat konferensi pers, Senin (8/6/2026).
Baca Juga: KPK Pastikan Kasus Korupsi Kuota Haji Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Keduanya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 Juni 2026.
Atas perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(zik)