KUHAP 2025: Pengakuan Bersalah Bakal Ubah Arah Pertanggungjawaban Pidana?
Romli Atmasasmita membahas Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) dalam UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025. Mekanisme hukum pidana baru ini memungkinkan terdakwa mengakui kesalahan dan kooperatif demi keringanan hukuman. Konsep ini, disusul pidana pemaafan oleh hakim, merupakan hal baru yang memerlukan adaptasi dalam sistem hukum pidana Indonesia.

UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 memperkenalkan mekanisme “Pengakuan Bersalah” (Plea Bargain), mengguncang fondasi hukum pidana Indonesia. Aturan baru ini, yang memungkinkan terdakwa mengakui kesalahannya demi keringanan hukuman, langsung berhadapan dengan asas fundamental “tiada pidana tanpa kesalahan”.
Konsep ini memicu perdebatan sengit, menuntut adaptasi radikal dari advokat, jaksa, dan hakim. Romli Atmasasmita menyoroti kontradiksi ini, mempertanyakan esensi hak ingkar terdakwa yang selama ini menjadi pilar keadilan.
Mekanisme Kontroversial Pengakuan Bersalah
Pengakuan Bersalah (PB) dalam UU KUHAP Nomor 20 Tahun 2025 merupakan jalan bagi terdakwa untuk mengakui tindak pidana dan kooperatif dalam pemeriksaan. Imbalannya jelas: keringanan hukuman.
Kooperatif berarti terdakwa harus menyampaikan bukti yang mendukung pengakuannya. Ini menciptakan dilema etika dan prosedural baru bagi sistem peradilan.
Penetrasi konsep ini ke dalam hukum pidana Indonesia menandai pergeseran signifikan. Sebelumnya, asas “tiada pidana tanpa kesalahan” menjadi benteng perlindungan hak-hak terdakwa.
Pergeseran ini tidak hanya prosedural. Ini menyentuh inti filosofi hukum, menantang pemahaman tradisional tentang keadilan dan hak asasi.
Konsep PB disusul dengan “pidana pemaafan” oleh hakim, yang disebut sebagai “karakteristik bangsa Indonesia yang dikenal Pancasilais”. Ini adalah upaya membungkus inovasi hukum dengan narasi kebangsaan.
Sorotan Kritis Romli Atmasasmita
Romli Atmasasmita secara tajam menilai PB sebagai “wujud kejujuran (honesty) pada diri sendiri/seseorang yang mau mengakui kesalahan”. Namun, ia segera menambahkan, pengakuan itu “mudah diucapkan, tetapi sulit diwujudkan.”
Ia mempertanyakan urgensi PB: “Apakah PB diperlukan dalam hukum pidana?” Pertanyaan ini menohok langsung ke jantung relevansi dan kebutuhan aturan tersebut.
Romli juga menyoroti konflik mendasar: “Bukankah sikap demikian bertentangan dengan hak hukum bagi seorang terdakwa untuk ingkar, yang selama ini dipahami advokat dan penuntut serta hakim?” Ini adalah kritik telak terhadap potensi erosi hak dasar terdakwa.
Latar Belakang Pergeseran Hukum
Pengenalan PB dalam KUHAP baru ini adalah bagian dari reformasi hukum yang ambisius. Namun, reformasi ini datang dengan harga: potensi konflik serius dengan prinsip-prinsip hukum yang telah mapan dan tantangan besar bagi praktisi hukum.
Perubahan ini memaksa semua elemen peradilan untuk meninjau kembali doktrin dan praktik mereka, menghadapi realitas baru di mana pengakuan bersalah bisa menjadi jalan keluar, bukan lagi selalu medan perang pembuktian.