Langkah Tegas Kapolri: Seluruh Anggota Polisi Wajib Tes Urine, Perang Melawan Narkoba di Internal Polri
Kapolri Listyo Sigit Prabowo perintahkan tes urine seluruh anggota Polri. Kebijakan ini menyusul pemecatan eks Kapolres Bima Kota terkait narkoba. Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan mendukung langkah tersebut. Tujuannya membersihkan Polri dari penyalahgunaan narkoba dan memulihkan citra institusi. PTDH direkomendasikan.

JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran Polri segera menjalani tes urine. Perintah tegas ini muncul pasca-pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro, eks Kapolres Bima Kota, yang terbukti terlibat kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba. Kasus ini sontak memicu sorotan tajam terhadap integritas korps Bhayangkara.
Instruksi Kapolri, yang dikeluarkan pada Minggu (22/2/2026), menjadi respons mendesak atas skandal narkoba yang mencoreng citra Polri. Meski didukung sebagai komitmen bersih-bersih internal, kebijakan ini datang setelah seorang perwira menengah berpangkat Kapolres justru terjerat kasus memalukan tersebut, mengindikasikan adanya masalah serius dalam pengawasan internal.
Skandal Narkoba Perwira Tinggi
Pemecatan AKBP Didik Putra Kuncoro oleh sidang Komisi Etik Polri dengan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menegaskan betapa parahnya pelanggaran yang dilakukan. Seorang Kapolres, yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, justru menjadi pelaku.
Kasus Didik bukan sekadar insiden tunggal; ini adalah indikasi nyata kegagalan sistem pengawasan dan pembinaan di tubuh Polri. Keterlibatan perwira menengah dalam jaringan atau penyalahgunaan narkoba menampar wajah institusi, mempertanyakan efektivitas program anti-narkoba internal selama ini.
Dampak dari kasus semacam ini jauh melampaui individu yang bersangkutan. Kepercayaan publik terhadap Polri, yang kerap diguncang berbagai skandal, kini kembali dipertaruhkan. Masyarakat menuntut institusi penegak hukum yang bersih dan tidak kompromi dengan kejahatan, apalagi dari internalnya sendiri.
Perintah tes urine massal, meski penting, adalah langkah reaktif. Pertanyaan mendasar muncul: mengapa baru sekarang langkah ini digulirkan secara masif setelah skandal sebesar ini terkuak? Apakah pengawasan sebelumnya tidak memadai, atau justru ada toleransi terhadap oknum-oknum bermasalah?
Implementasi tes urine secara menyeluruh harus dilakukan tanpa pandang bulu, mulai dari jajaran teratas hingga terbawah. Namun, efektivitasnya bergantung pada komitmen jangka panjang, bukan hanya momentum sesaat. Tanpa evaluasi mendalam terhadap manajemen sumber daya manusia dan sistem pengawasan, tes urine bisa berakhir sebagai solusi parsial.
Dukungan dan Tuntutan Perubahan
Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kapolri. “Perintah Kapolri itu patut kita apresiasi. Ini merupakan bentuk komitmen Kapolri yang berkeinginan untuk berbenah agar seluruh anggota Polri bersih dari penyalahgunaan narkoba,” katanya di Jakarta.
Edi menambahkan bahwa kasus yang melibatkan eks Kapolres Bima Kota sangat memalukan. “Perilaku oknum perwira menengah (Pamen) ini bisa menurunkan citra Polri di mata masyarakat,” ujarnya, menyoroti dampak negatif terhadap legitimasi institusi.
Lebih lanjut, Edi Hasibuan mendukung penuh PTDH terhadap Didik Putra Kuncoro. “Kita dukung PTDH terhadap oknum mantan Kapolres Bima Kota ini. Kapolres tidak pantas bermain-main dengan narkoba. Tindakan tegas ini diharapkan akan memberi efek jera untuk mencegah anggota Polri agar tidak ada lagi yang terlibat narkoba,” tegasnya.
Kasus narkoba yang melibatkan perwira tinggi Polri bukan barang baru. Berulang kali institusi ini dihadapkan pada situasi serupa, yang menggarisbawahi urgensi pembenahan struktural dan budaya, bukan hanya respons insidental. Tes urine adalah permulaan, namun perbaikan menyeluruh pada sistem rekrutmen, pengawasan, dan sanksi harus menjadi prioritas utama untuk membersihkan Polri dari oknum-oknum yang merusak.