Marak Pelecehan Seksual di Kampus, MUI: Perlu Dikuatkan Lagi Pembinaan Mental dan Spiritual

2 min read
Campus Sexual Harassment: MUI Calls for Stronger Mental & Spiritual Guidance

MUI menyoroti kasus pelecehan seksual di perguruan tinggi. Pembinaan mental, spiritual, budaya, dan akhlak harus diperkuat demi sistem pendidikan. Ketua MUI Siti Ma’rifah menyatakan ini mencegah kekerasan seksual. Penguatan karakter dan kegiatan positif mahasiswa didorong. MUI mengapresiasi langkah UI menonaktifkan 16 mahasiswa terduga pelaku.

Campus Sexual Harassment: MUI Calls for Stronger Mental & Spiritual Guidance

Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tajam menyoroti maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi, mendesak penguatan fundamental mental, spiritual, budaya, dan akhlak sebagai benteng terakhir sistem pendidikan. Ini respons keras terhadap kegagalan kampus menciptakan ruang aman, terutama setelah terkuaknya dugaan kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang melibatkan 16 mahasiswa terduga pelaku.

Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, Minggu (19/4/2026), menegaskan bahwa kurikulum dan pembinaan karakter harus diperkuat secara drastis. Kekerasan seksual, baik verbal maupun fisik, telah merobek moralitas kampus dan hukum, menuntut tindakan yang lebih dari sekadar respons reaktif.

Krisis Moral di Kampus

Sorotan MUI ini menampar wajah sistem pendidikan tinggi yang kerap gagal mencegah predator seksual beraksi. Penguatan nilai-nilai dasar, menurut MUI, adalah kunci untuk membendung gelombang kasus yang terus berulang, menunjukkan bahwa sekadar aturan formal tidak cukup tanpa fondasi moral yang kokoh.

MUI mendesak kampus tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter. Kurikulum berbasis budaya dan akhlak harus menjadi tulang punggung, bukan sekadar pelengkap, demi membangun mahasiswa yang berempati dan bertanggung jawab.

Kegiatan mahasiswa yang positif juga harus digalakkan. Ini bukan sekadar pengisi waktu luang, melainkan instrumen vital untuk menumbuhkan rasa simpati dan empati, mengikis bibit-bibit perilaku agresif dan eksploitatif.

Kasus dugaan pelecehan seksual di FHUI, yang mencuat dengan 16 mahasiswa terduga pelaku dan 27 korban—termasuk mahasiswi hingga dosen—menjadi bukti nyata betapa parahnya krisis ini. Angka korban yang jauh melampaui terduga pelaku mengisyaratkan pola kekerasan yang sistemik dan tersembunyi.

Pelecehan seksual, dalam bentuk apa pun, adalah kejahatan moral dan hukum. MUI mempertegas, tidak ada pembenaran atas tindakan yang merendahkan martabat manusia dan merusak masa depan korban.

Apresiasi dan Tuntutan

“Dalam sistem pendidikan kita lebih dikuatkan lagi pembinaan mental, spiritual, penerapan kurikulum berbasis budaya dan akhlak, termasuk di perguruan tinggi,” tegas Siti Ma’rifah, menuntut perubahan mendasar dalam pendekatan kampus terhadap pendidikan karakter.

MUI mengapresiasi langkah Universitas Indonesia yang telah menonaktifkan 16 mahasiswa FHUI terduga pelaku. Namun, Siti Ma’rifah mengingatkan bahwa ini baru permulaan. “Dari hasil investigasi penyebab dan kronologi serta akibat yang ditimbulkan baru bisa disimpulkan tindakan lanjutan apakah DO atau proses hukum,” katanya, menekankan perlunya konsekuensi yang setimpal.

Kasus-kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus telah menjadi noda hitam yang berulang. Respons MUI ini menggarisbawahi kegagalan institusi pendidikan untuk menciptakan lingkungan yang benar-benar aman, menuntut bukan hanya perbaikan kurikulum, tetapi juga penegakan hukum dan budaya yang lebih tegas terhadap para pelaku.

More like this