Marcella Santoso: Jaksa Desak 17 Tahun Penjara dalam Kasus Suap & Pencucian Uang
Jaksa penuntut umum secara resmi menuntut advokat Marcella Santoso dengan hukuman 17 tahun penjara. Tuntutan ini diajukan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus tersebut terkait dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Marcella juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar.

Advokat Marcella Santoso menghadapi tuntutan 17 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan suap hakim dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuntutan berat ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026, menandai upaya jaksa membongkar praktik kotor di lingkaran hukum.
Selain vonis kurungan, Marcella juga dituntut membayar denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp21.602.138.412. Jika uang pengganti tidak dilunasi, Marcella terancam tambahan delapan tahun penjara, menyoroti skala kejahatan finansial yang dituduhkan kepadanya.
Tuntutan Berat Advokat Nakal
Tuntutan 17 tahun penjara ini menempatkan Marcella di posisi sulit, menyusul dakwaan sebelumnya yang menyebut keterlibatannya dalam skema suap hakim senilai Rp40 miliar. Dana tersebut diduga kuat bertujuan mengamankan vonis lepas dalam perkara yang ditanganinya, merusak integritas peradilan.
JPU secara tegas menuntut agar Marcella tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pidana penjara, tetapi juga mengembalikan seluruh aset hasil kejahatan. Langkah ini krusial untuk mencegah para koruptor menikmati hasil kejahatan mereka.
Denda Rp600 juta dan subsider 150 hari kurungan menjadi lapisan hukuman tambahan yang dirancang untuk memberikan efek jera. Ini menunjukkan bahwa jaksa serius memberantas korupsi yang melibatkan profesi advokat.
Kewajiban membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp21,6 miliar merupakan pukulan telak bagi Marcella. Angka fantastis ini mencerminkan besarnya keuntungan ilegal yang diduga diperolehnya dari praktik suap dan pencucian uang.
Ancaman pidana penjara delapan tahun tambahan jika uang pengganti tidak dibayar, menegaskan komitmen jaksa untuk memiskinkan koruptor. Ini adalah sinyal jelas bahwa kejahatan finansial tidak akan ditoleransi.
Penjerat Kejahatan Finansial
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” tegas Jaksa Penuntut Umum saat membacakan amar tuntutan. Pernyataan ini menggarisbawahi keseriusan jaksa dalam menindak pelaku kejahatan korupsi.
JPU juga menekankan konsekuensi finansial, menyatakan, “Apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.”
Pernyataan JPU ini mengindikasikan upaya maksimal untuk memiskinkan koruptor, sekaligus memastikan aset hasil kejahatan disita negara. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang mencoba memperkaya diri melalui jalur ilegal.
Rekam Jejak Suap Hakim
Kasus Marcella Santoso berawal dari dakwaan suap hakim sebesar Rp40 miliar. Uang tersebut diduga diberikan untuk mempengaruhi putusan pengadilan agar menguntungkan kliennya, khususnya dalam upaya mendapatkan vonis lepas. Tindakan ini secara fundamental merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Kasus ini menjadi cerminan buram praktik korupsi yang masih merajalela di sektor hukum, melibatkan oknum-oknum yang seharusnya menjaga integritas. Tuntutan berat ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi advokat lain yang tergoda melakukan praktik serupa.