Menang Praperadilan, Kamser Tetap Disidang
Polemik ketidakadilan hukum muncul dari Kepulauan Mentawai. Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda, menjadi tersangka korupsi dana Rp7,87 miliar. Penanganan kasus ini dikritik karena perhitungan kerugian negara dilakukan auditor internal kejaksaan, bukan BPK. Kuasa hukum menilai penetapan tersangka cacat hukum, bertentangan dengan konstitusi dan UU.

Penegakan hukum Indonesia kembali menjadi sorotan tajam. Setelah vonis bebas kasus Amsal Sitepu memicu gelombang kritik, kini polemik serupa muncul dari Kepulauan Mentawai, mempertontonkan ketidakadilan hukum yang terang-terangan. Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025, ditahan di Rutan Padang atas dugaan korupsi dana penyertaan modal daerah 2018-2019 senilai Rp7,87 miliar.
Namun, penetapan tersangka ini digugat keras. Kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menuding penetapan tersebut cacat hukum karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang. Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan serangan langsung terhadap prinsip hukum.
Cacat Hukum Penetapan Tersangka
Proses penetapan Kamser Sitanggang sebagai tersangka menuai badai kritik. Kerugian negara sebesar Rp7,87 miliar yang dituduhkan menjadi dasar penahanan, namun validitas angka tersebut dipertanyakan serius. Kejaksaan Negeri Mentawai dinilai melangkahi kewenangannya dengan menetapkan kerugian negara tanpa audit resmi BPK, memicu pertanyaan besar tentang legalitas seluruh proses hukum ini.
Penahanan Kamser di Rutan Padang, menyusul penetapan tersangkanya, menjadi simbol ketidakpatuhan terhadap prosedur hukum yang baku. Praktik Kejaksaan yang menghitung kerugian negara secara mandiri, alih-alih melibatkan BPK, adalah preseden buruk yang mengancam kepastian hukum. Ini bukan hanya masalah teknis, melainkan fondasi keadilan yang terkikis.
Kasus ini mencerminkan pola yang mengkhawatirkan dalam penegakan hukum di Indonesia. Saat satu pihak mendapatkan vonis bebas yang kontroversial, pihak lain justru terjerat dalam proses yang sejak awal dipertanyakan legalitasnya. Ketidakadilan ini bukan lagi isu tersembunyi, melainkan fakta yang terpampang nyata di hadapan publik.
Kewenangan BPK Digugat
Syurya Alhadi menegaskan, tindakan Kejaksaan ini bertentangan langsung dengan konstitusi dan undang-undang. “Ini bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang. Dasar hukumnya menjadi tidak sah,” ujarnya, menyoroti pelanggaran serius terhadap tata kelola hukum.
Dia merujuk Pasal 23E UUD 1945 dan UU Nomor 15 Tahun 2006, yang secara eksplisit menetapkan BPK sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 semakin memperkuat posisi ini, menegaskan bahwa penetapan kerugian negara adalah domain eksklusif BPK.
Dengan demikian, klaim Kejaksaan atas angka kerugian negara dalam kasus Kamser Sitanggang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ini bukan sekadar perbedaan interpretasi, melainkan pengabaian terang-terangan terhadap hierarki dan kewenangan lembaga negara yang telah diatur.
Preseden Buruk Penegakan Hukum
Wajah penegakan hukum di Indonesia kian muram. Polemik di Mentawai ini mempertegas keraguan publik terhadap imparsialitas dan ketaatan institusi hukum pada prosedur yang berlaku. Kasus Kamser Sitanggang, dengan penetapan tersangkanya yang cacat hukum, menjadi cermin dari praktik yang merusak integritas sistem peradilan.
Sorotan publik atas vonis bebas Amsal Sitepu dan kontroversi di Mentawai ini menggarisbawahi kegagalan sistemik dalam menjamin keadilan. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung, justru dipermainkan oleh interpretasi dan prosedur yang tidak sah, menciptakan preseden berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia.