Menguji Kedaulatan Indonesia: Strategi Jakarta Menangkis Dampak America First
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump menandatangani Pernyataan Bersama, termasuk Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (ART) AS-Indonesia. Kesepakatan ini mencakup 11 MoU sektoral senilai USD38,4 miliar. ART mengurangi tarif impor AS untuk komoditas Indonesia, sementara Indonesia menghapus 99% tarif ekspor AS di berbagai bidang. Ratifikasi diperlukan.

Presiden Prabowo Subianto menuai kritik tajam setelah menandatangani Pernyataan Bersama dengan Presiden Donald Trump pada Konferensi Tingkat Tinggi Board of Peace, 19 Februari 2026. Dokumen bertajuk “Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance” ini dianggap sejumlah kalangan sebagai jebakan yang berpotensi merugikan kedaulatan ekonomi Indonesia, alih-alih membawa masa keemasan yang dijanjikan.
Pusaran masalah terletak pada US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang merupakan payung perjanjian tersebut. Kesepakatan ini, bersama 11 nota kesepahaman sektoral senilai total USD38,4 miliar, memicu kekhawatiran serius mengenai implikasi jangka panjang terhadap posisi Indonesia sebagai negara Non-Blok yang bebas aktif, terutama karena penggunaan istilah “alliance” yang kental nuansa persekutuan militer.
Makna “Alliance” yang Mengkhawatirkan
Penggunaan istilah “alliance” dalam Pernyataan Bersama tersebut menjadi sorotan utama. Dalam kamus diplomasi antarnegara, “alliance” lebih sering merujuk pada persekutuan militer seperti NATO, di mana anggotanya disebut “allies” atau sekutu. Ini kontras dengan posisi Indonesia sebagai negara Non-Blok yang secara tegas menolak bersekutu dalam blok militer mana pun. Seharusnya, kerja sama ekonomi antarnegara menggunakan istilah “partnership” atau kemitraan, yang lebih selaras dengan politik bebas aktif Indonesia.
Perjanjian ART ini menawarkan penurunan tarif impor Amerika untuk 1.829 produk Indonesia menjadi nol persen, termasuk minyak kelapa sawit, kopi, rempah-rempah, karet, coklat, tekstil, dan pakaian jadi, dari ancaman 32% menjadi 19%. Ini diklaim sebagai kabar gembira yang meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar Amerika dan menarik investasi, serta menghindari sanksi dagang yang lebih berat.
Namun, imbalannya jauh lebih besar dan memberatkan. Indonesia harus menghapus 99% tarif untuk ekspor Amerika di berbagai bidang, meliputi pertanian, teknologi, otomotif, dan farmasi. Selain itu, Indonesia diwajibkan membeli kedelai, daging sapi, dan produk energi dengan standar kualitas Amerika, serta pembelian pesawat Boeing dalam jumlah besar.
Kesepakatan ini baru akan diberlakukan pada 20 April 2026, setelah mendapat persetujuan dan ratifikasi dari Kongres Amerika Serikat dan Parlemen Indonesia. Jeda waktu 60 hari setelah penandatanganan ini krusial untuk meninjau ulang implikasi yang terkandung di dalamnya.
Kritik Keras Irman Gusman
Irman Gusman, mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 dan Senator RI asal Sumatera Barat untuk periode 2024-2029, secara tajam mengkritik perjanjian ini. Menurutnya, US-Indonesia Agreement on Reciprocal Trade (ART) “bisa menjebak negara kita di berbagai bidang.” Ia menyoroti ketidakseimbangan konsesi yang diberikan Indonesia.
Irman Gusman juga secara tegas mempermasalahkan pilihan diksi “alliance” ketimbang “partnership”. “Istilah ‘alliance’ itu lebih sering digunakan untuk persekutuan militer seperti NATO,” katanya, menegaskan bahwa ini tidak sejalan dengan politik bebas aktif Indonesia yang menolak menjadi sekutu dalam blok militer mana pun.
Kekhawatiran Irman Gusman berpuncak pada potensi perjanjian ini untuk mengikat Indonesia dalam ketergantungan ekonomi dan politik yang merugikan, jauh dari semangat kemitraan sejati yang seharusnya diusung oleh negara-negara berdaulat.
Penandatanganan perjanjian ini, yang awalnya dipuji sebagai langkah diplomasi yang membawa Indonesia ke “masa keemasan,” kini justru memicu perdebatan sengit. Parlemen Indonesia memiliki tanggung jawab besar untuk mencermati setiap pasal dalam ART dan menimbang matang-matang implikasi jangka panjangnya sebelum meratifikasi, demi menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional.