Mengungkap Tabir Korupsi Kemnaker: Fakta Tak Terduga Terkuak di Persidangan

2 min read
Korupsi Kemnaker: Fakta Mengejutkan Terbongkar di Sidang

Sidang korupsi Kemnaker mengungkap praktik pungutan nonteknis telah berlangsung sejak 2012. Kuasa hukum Irvian Bobby Mahendro menyatakan kliennya hanya menjalankan sistem yang menjadi budaya. Terdakwa level bawah tidak menentukan besaran pungutan. Pihak penyedia jasa sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan dalam kasus Kemnaker ini.

Korupsi Kemnaker: Fakta Mengejutkan Terbongkar di Sidang

Kuasa hukum terdakwa Irvian Bobby Mahendro membongkar praktik pungutan nonteknis di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengakar sebagai “budaya” sejak 2012. Pengakuan ini muncul dalam sidang dugaan korupsi di Jakarta pada Kamis (30/4/2026), menyeret kliennya dalam posisi serba salah sebagai pelaksana sistem korup.

Pembelaan Irvian Bobby Mahendro, yang terjerat kasus suap, mengklaim dirinya hanya menjalankan mekanisme yang telah lama terbentuk. Hal ini menyoroti dugaan korupsi sistematis di Kemnaker, bukan sekadar tindakan individual.

Pungutan Sistematis Sejak 2012

Fakta persidangan menunjukkan praktik pungutan nonteknis, kini menjadi perkara suap, bukan insiden terisolasi. Ini adalah “budaya” yang sudah berlangsung lebih dari satu dekade di lingkungan Kemnaker.

Sistem korup ini menempatkan Irvian Bobby dalam dilema: melakukan pungutan dianggap salah, namun tidak melakukannya berakibat fatal di mata pimpinan. Ini mengindikasikan tekanan internal yang kuat untuk mematuhi praktik ilegal tersebut.

Kuasa hukum menegaskan, Irvian Bobby dan terdakwa lain di level bawah tidak pernah menentukan besaran pungutan. Angka-angka ini justru diputuskan oleh pihak yang lebih tinggi dalam hierarki Kemnaker.

Ironisnya, pihak penyedia jasa (PJK3) disebut sudah mengetahui nominal pasti yang harus dibayarkan sebagai “pungutan” tersebut. Ini menunjukkan praktik korupsi yang transparan dan terstruktur di mata para pelaksana dan penerima layanan.

Sistem ini, yang beroperasi sejak 2012, secara efektif mengubah pungutan ilegal menjadi bagian tak terpisahkan dari operasional Kemnaker.

Pembelaan Terdakwa

Hervan Dewantara, kuasa hukum Irvian Bobby, secara gamblang menyatakan posisi kliennya. “Kalau dilakukan salah, tidak dilakukan juga salah di mata pimpinan,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Ia menambahkan, Irvian Bobby dan terdakwa di level bawah tidak memiliki wewenang menentukan besaran pungutan.

“Pihak PJK3 bahkan sudah mengetahui nominal yang harus dibayarkan,” lanjut Hervan, membenarkan bahwa pungutan ini sudah menjadi rahasia umum.

Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan yang menyeret Irvian Bobby Mahendro sebagai terdakwa. Pengungkapan ini membongkar lapisan korupsi yang lebih dalam, menunjuk pada masalah struktural dan kronis di kementerian tersebut.

More like this