Menkomdigi Soroti Pertarungan Media Konvensional di Tengah Arus New Media
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid pada Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menekankan pentingnya media konvensional. Media ini harus tetap eksis di tengah gempuran digitalisasi dan new media. Tujuannya adalah mencegah misinformasi. Meutya mengajak insan pers dan penyiaran untuk terus memberikan informasi akurat kepada khalayak luas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendesak media konvensional agar tetap bertahan dan eksis di tengah gempuran digitalisasi. Desakan ini disampaikan dalam Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 di Jakarta, Minggu (3/5/2026), dengan dalih krusialnya peran media konvensional dalam memerangi misinformasi yang merajalela di era digital.
Namun, seruan Menkomdigi ini justru menohok, sebab pemerintah sendiri minim menunjukkan langkah konkret dan kebijakan afirmatif untuk mendukung keberlangsungan media konvensional. Pernyataan ini hanya menjadi retorika tanpa solusi nyata di hadapan industri yang tengah megap-megap.
Retorika Tanpa Solusi
Pernyataan Meutya Hafid meluncur saat acara Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI) di area Car Free Day, Jalan Jenderal Sudirman. Ia terang-terangan menunjuk “new media” dan derasnya informasi digital sebagai biang keladi kerawanan misinformasi.
Menkomdigi menegaskan “industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju”, tetapi tanpa merinci strategi atau bantuan pemerintah untuk mewujudkan kemajuan itu. Ini mencerminkan pemahaman dangkal terhadap tantangan struktural yang dihadapi media tradisional.
Gempuran digitalisasi bukan hanya soal adaptasi teknologi, melainkan juga krisis model bisnis, penurunan pendapatan iklan, dan perubahan perilaku konsumen yang masif. Pemerintah, sebagai pemangku kebijakan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam merumuskan solusi, bukan sekadar melontarkan harapan.
Ajakan kepada “insan pers dan penyiaran memberikan informasi yang akurat” terdengar klise dan mengabaikan beban finansial serta tekanan kerja yang membelit jurnalis. Akurasi informasi membutuhkan sumber daya, waktu, dan perlindungan hukum yang kuat-sesuatu yang seringkali tidak tersedia di tengah keterbatasan media konvensional.
Kerawanan misinformasi yang diakui Menkomdigi seharusnya memicu respons kebijakan yang lebih agresif, bukan sekadar himbauan moral. Ketiadaan payung kebijakan yang kuat hanya akan membuat media konvensional semakin tergerus dan rentan.
Harapan di Tengah Badai
“Kita sejatinya ingin menunjukkan kembali bahwa tentu industri pers, khususnya penyiaran, harus terus maju di tengah gempuran digitalisasi saat ini,” kata Meutya Hafid, mencoba membangun optimisme tanpa dasar kuat.
Ia melanjutkan, “Bahwa media konvensional harus bisa tetap eksis dan hidup di tengah new media.” Pernyataan ini mengindikasikan pemerintah menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab eksistensi kepada media itu sendiri.
Menkomdigi juga mengakui, “Di era digital menimbulkan derasnya informasi yang menjadi rawan akan misinformasi,” lalu menyeru insan pers memberikan informasi akurat. Ini adalah pengakuan masalah tanpa disertai tawaran bantuan yang substansial.
Tantangan Nyata, Dukungan Semu
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi peran negara dalam menjaga ekosistem pers yang sehat dan independen. Namun, pernyataan Menkomdigi justru menyoroti jurang antara retorika pemerintah dan realitas lapangan. Tanpa kebijakan afirmatif, dukungan finansial, atau perlindungan hukum yang jelas, desakan agar media konvensional “tetap eksis” hanya akan menjadi beban tambahan bagi industri yang sudah bertarung mati-matian.