Menkum Tegaskan RUU Kewarganegaraan Wajib Tuntaskan Polemik Passport Gate Atlet Naturalisasi Tahun Ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengonfirmasi pemerintah dan DPR membahas RUU Kewarganegaraan. Pembahasan ini bertujuan menyelesaikan polemik paspor pemain diaspora dan isu kewarganegaraan lainnya. Supratman berharap RUU Kewarganegaraan dapat tuntas tahun ini, sehingga tidak ada lagi polemik serupa.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui pemerintah dan DPR terpaksa membahas Revisi Undang-Undang Kewarganegaraan. Langkah ini, diumumkan Minggu (19/4/2026), datang setelah serangkaian polemik “passport gate” yang mencuat terkait status pemain diaspora Indonesia di Belanda, menelanjangi kelemahan aturan hukum yang ada.
Pembahasan RUU ini menjadi respons reaktif atas krisis berulang, dengan Supratman menargetkan penyelesaian pada tahun yang sama, sebuah janji yang dipertanyakan mengingat urgensi dan kompleksitas masalah yang tak kunjung usai.
Polemik “Passport Gate” dan Kebijakan Kontradiktif
Polemik “passport gate” secara berulang menghantui status kewarganegaraan atlet-atlet keturunan Indonesia yang bermain di luar negeri, khususnya di Belanda. Situasi ini menciptakan ketidakpastian hukum dan menghambat potensi pemain-pemain tersebut membela nama bangsa. Kegagalan sistematis dalam menyediakan kerangka hukum yang jelas telah merugikan banyak pihak.
Pembahasan RUU ini, menurut Supratman, diharapkan tuntas tahun 2026. Namun, tenggat waktu yang terkesan longgar ini justru menimbulkan pertanyaan serius mengenai keseriusan dan kecepatan penyelesaian masalah yang sudah berlarut-larut.
Ironisnya, di tengah upaya merespons polemik pemain diaspora, pemerintah juga dikabarkan berencana memperketat syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam RUU yang sama. Kebijakan kontradiktif ini menimbulkan keraguan atas arah dan tujuan revisi undang-undang tersebut, seolah satu tangan memberi, tangan lain menahan.
Wacana pengetatan syarat WNI berpotensi semakin mempersulit proses naturalisasi atau pengakuan kewarganegaraan bagi individu yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia, termasuk diaspora yang justru ingin berkontribusi. Ini menyoroti inkonsistensi visi pemerintah terkait diaspora.
Inisiatif pembahasan RUU ini jelas merupakan respons reaktif terhadap krisis, bukan langkah proaktif yang seharusnya diambil sejak awal untuk melindungi hak dan status warga negara serta keturunan Indonesia di luar negeri.
Pengakuan Menkum
“Undang-Undang Kewarganegaraan saat ini lagi kita persiapkan, dibahas di DPR. Pemerintah sedang menyusun, menyelesaikan finalisasinya,” tegas Supratman, Minggu (19/4/2026), mengkonfirmasi bahwa proses ini masih dalam tahap penyusunan.
Ia menambahkan, “Dalam pembahasan tersebut akan mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Pemuda dan Olahraga.” Pengakuan ini mengindikasikan Kemenpora baru dilibatkan secara signifikan setelah masalah mencuat, bukan sebagai bagian integral dari perencanaan awal.
“Mudah-mudahan tahun ini selesai, sehingga polemik-polemik yang terjadi itu tidak akan muncul lagi,” harap Supratman, sebuah pernyataan yang justru menggarisbawahi kegagalan sistematis dalam mencegah polemik tersebut berulang kali terjadi.
Kegagalan Sistematis Undang-Undang Lama
Polemik kewarganegaraan bagi pemain diaspora bukan isu baru. Undang-Undang Kewarganegaraan yang berlaku saat ini terbukti usang dan tidak mampu mengakomodasi dinamika global serta tuntutan status kewarganegaraan ganda atau keturunan. Kegagalan pemerintah dalam mengantisipasi dan mengatasi masalah ini secara proaktif telah berulang kali merugikan individu dan citra negara di mata internasional.