Menlu Sugiono di Dewan Keamanan PBB: Kecaman Telak Pendudukan Israel di Tepi Barat
Menlu Sugiono di Dewan Keamanan PBB menyatakan Indonesia mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat, Palestina. Tindakan ini melanggar hukum internasional dan resolusi PBB. Indonesia menegaskan pendudukan Israel tidak memiliki legitimasi, menghambat perdamaian jangka panjang. Pernyataan ini disampaikan terkait pendaftaran lahan Tepi Barat sebagai properti negara.

Indonesia mengecam keras pendudukan Israel di Tepi Barat, Palestina, menegaskan tindakan tersebut melanggar hukum internasional dan menghambat upaya perdamaian jangka panjang. Menteri Luar Negeri Sugiono menyampaikan kecaman tajam ini dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu, 18 Februari 2026, merespons keputusan Israel mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan sebagai properti negara.
Pendudukan Israel di Tepi Barat tidak memiliki legitimasi, bertentangan dengan sejumlah resolusi DK PBB, khususnya Resolusi 2334. Resolusi ini secara gamblang menegaskan pembangunan permukiman Israel di wilayah yang diduduki sejak 1967 melanggar hukum internasional dan menghambat terwujudnya solusi dua negara.
Pelanggaran Hukum Internasional
Sugiono menegaskan, Israel secara terang-terangan mengabaikan hukum internasional. Tindakan Israel mendaftarkan lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat, utamanya Area C, sebagai properti negara, merupakan provokasi nyata. Ini memperkeruh situasi dan semakin menjauhkan prospek perdamaian.
Keputusan sepihak Israel tersebut secara langsung merusak upaya mencapai solusi dua negara, yang telah menjadi konsensus internasional. Pendaftaran lahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan aneksasi terselubung yang mengukuhkan cengkeraman Israel atas wilayah Palestina.
Pembangunan permukiman ilegal di Tepi Barat terus berlanjut tanpa henti. Setiap keputusan Israel yang mengklaim kepemilikan lahan di wilayah pendudukan, seperti di Area C, secara fundamental menolak hak-hak bangsa Palestina. Ini memperparah penderitaan dan memicu eskalasi.
Area C, yang mencakup lebih dari 60% wilayah Tepi Barat, berada di bawah kendali penuh Israel. Keputusan pendaftaran lahan ini memperkuat kontrol Israel dan mengancam keberadaan komunitas Palestina di sana, menciptakan fakta di lapangan yang sulit diubah.
Dunia internasional harus bertindak tegas. Pelanggaran berulang Israel terhadap hukum internasional tidak boleh dibiarkan tanpa konsekuensi. Kecaman saja tidak cukup, aksi konkret diperlukan untuk menghentikan aneksasi ini.
Kecaman Tegas Indonesia
“Indonesia mengecam keras aksi tersebut. Mereka (Israel) tidak memiliki legitimasi di bawah hukum internasional dan melanggar resolusi Dewan Keamanan,” tegas Sugiono.
Pernyataan lugas Sugiono ini disampaikan di forum tertinggi PBB, menunjukkan komitmen tak tergoyahkan Indonesia terhadap kedaulatan Palestina. Ini menjadi sorotan tajam bagi negara-negara yang masih diam terhadap pelanggaran Israel.
Indonesia secara konsisten menolak segala bentuk pendudukan dan aneksasi wilayah Palestina. Kecaman ini bukan yang pertama, namun merupakan penegasan kembali sikap tegas Indonesia di tengah perkembangan terbaru yang mengkhawatirkan.
Latar Belakang Konflik
Konflik Israel-Palestina telah berlangsung puluhan tahun, berakar pada pendudukan wilayah Palestina pasca-1967. Tepi Barat, bersama Gaza dan Yerusalem Timur, adalah wilayah yang diharapkan menjadi bagian dari negara Palestina merdeka. Namun, pembangunan permukiman ilegal Israel terus menjadi batu sandungan utama bagi setiap upaya perdamaian.
Setiap perluasan permukiman atau klaim lahan oleh Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat secara sistematis merusak prospek solusi dua negara dan mengukuhkan realitas pendudukan yang menindas.