Menlu Sugiono Tegaskan Garis Merah Perdamaian Palestina: Board of Peace Wajib Patuh Prinsip PBB!
Menteri Luar Negeri Sugiono mengecam pendudukan Israel di Tepi Barat, menegaskan pelanggaran hukum internasional. Indonesia mendukung perdamaian Palestina melalui kerja sama Dewan Keamanan PBB dan Board of Peace. Keanggotaan Indonesia di Board of Peace berlandaskan prinsip PBB. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan perdana Board of Peace, menegaskan komitmen Indonesia.

Menteri Luar Negeri Sugiono menuding pendudukan Israel di Tepi Barat Palestina melanggar hukum internasional, sekaligus menghambat upaya perdamaian jangka panjang. Kecaman keras ini Sugiono sampaikan dalam rapat Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (18/2), menggarisbawahi urgensi penyelarasan kerja DK PBB dengan entitas baru Dewan Perdamaian (Board of Peace) demi solusi Palestina.
Indonesia mendesak Board of Peace tidak menyimpang dari mandat PBB. Sugiono menegaskan, kedua badan itu—meski memiliki jalur berbeda—mutlak harus saling memperkuat, bukan justru berjalan berlawanan arah yang akan melemahkan seluruh upaya perdamaian di Gaza.
Konflik Mandat dan Kredibilitas
Pernyataan Sugiono muncul jelang pertemuan perdana negara-negara anggota Board of Peace di Washington DC pada Kamis (19/2). Indonesia, melalui Sugiono, secara gamblang menyoroti potensi konflik mandat yang dapat menggerus kredibilitas upaya perdamaian global. Board of Peace, yang dibentuk berdasarkan Resolusi 2803 DK PBB, seharusnya menjadi perpanjangan tangan PBB, bukan tandingan.
Resolusi tersebut jelas menitikberatkan pada rencana komprehensif mengakhiri konflik di Gaza, termasuk pembentukan Board of Peace dan pasukan International Stabilization Force (ISF). Oleh karenanya, Indonesia melihat Board of Peace harus bekerja sesuai kerangka PBB, bukan menciptakan pendekatan terpisah yang justru merusak.
Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace, Sugiono memastikan, akan konsisten dengan Piagam PBB dan prinsip-prinsip multilateralisme. Ini merupakan penegasan posisi Indonesia sebagai negara yang berpegang teguh pada hukum internasional.
Bersama delapan negara berpenduduk mayoritas Muslim lainnya di Board of Peace, Indonesia mengklaim berkomitmen menjaga integritas kerangka kerja perdamaian yang ada. Komitmen ini krusial di tengah potensi perpecahan atau pembentukan jalur-jalur perdamaian yang tidak terkoordinasi.
Situasi ini menuntut Board of Peace bertindak tegas sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis. Fokus harus pada pemenuhan hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina, bukan hanya menunda eskalasi.
Peringatan Keras Indonesia
Sugiono secara eksplisit memperingatkan, “Pendekatan Board of Peace yang tidak sejalan dengan PBB justru akan melemahkan kredibilitas dan pengaruh dari dewan itu sendiri.” Ini bukan sekadar saran, melainkan peringatan keras terhadap potensi kegagalan.
“Keterlibatan kami akan tetap konsisten dengan Piagam PBB serta prinsip-prinsip multilateralisme,” tegas Sugiono, menunjukkan bahwa Indonesia tidak akan kompromi terhadap penyimpangan prinsip dasar.
Ia menambahkan, “Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis yang tengah berlangsung, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina.” Harapan ini sarat dengan desakan untuk hasil nyata, bukan sekadar basa-basi diplomatik.
Posisi Indonesia Kian Menguat
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri pertemuan kepala negara anggota Board of Peace di Washington DC, AS, Kamis (19/2). Ini menjadi pertemuan perdana sejak piagam pembentukan organisasi tersebut ditandatangani 22 Januari lalu, menandai babak baru dalam dinamika perdamaian Timur Tengah.
Sebagai anggota Board of Peace dan Presidensi Dewan HAM PBB tahun 2026, Indonesia memegang posisi strategis. Negara ini berkomitmen mendorong penyelesaian konflik Palestina secara adil, komprehensif, dan berkelanjutan, memastikan keterlibatan imparsial berlandaskan hukum internasional. Momentum ini membuka ruang bagi Indonesia untuk memainkan peran sentral dalam mendesak penyelesaian permanen konflik Israel–Palestina, bukan sekadar penanganan krisis.