Mensos Buka Suara Soal Bansos Tepat Sasaran: BPS Penentu, Bukan Kepala Daerah!

2 min read
Mensos Tegaskan: BPS Penentu Bansos Tepat Sasaran, Bukan Kepala Daerah

Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan penentuan desil DTSEN untuk bantuan sosial adalah kewenangan BPS, bukan pendamping PKH. Pendamping PKH bertugas memutakhirkan data riil warga agar bantuan sosial tepat sasaran. Desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan program kebijakan.

Mensos Tegaskan: BPS Penentu Bansos Tepat Sasaran, Bukan Kepala Daerah

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) secara tegas meluruskan kewenangan penentuan desil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penyaluran bantuan sosial. Ia menegaskan, penetapan desil mutlak di tangan Badan Pusat Statistik (BPS), bukan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Pernyataan ini muncul di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026), saat Gus Ipul berupaya keras memastikan penyaluran bansos semakin tepat sasaran, menyusul potensi salah tafsir peran di lapangan yang merugikan masyarakat.

Penegasan Kewenangan Krusial

Penegasan Mensos ini menyoroti celah krusial dalam mekanisme distribusi bantuan sosial. Selama ini, peran pendamping PKH di lapangan seringkali disalahpahami, bahkan mungkin disalahgunakan, sebagai penentu kelayakan penerima bantuan melalui desil.

Padahal, tugas pendamping PKH sangat spesifik: hanya memutakhirkan dan menyampaikan data riil warga. Mereka adalah mata dan telinga kementerian di akar rumput, bukan pembuat kebijakan penentuan status ekonomi.

Klarifikasi ini mendesak mengingat DTSEN merupakan fondasi utama berbagai program kebijakan sosial. Kesalahan dalam penentuan desil berujung pada salah sasaran bantuan, mencederai keadilan bagi masyarakat paling rentan.

Desil sendiri adalah pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat. Desil 1 menunjuk 10 persen penduduk termiskin, sementara desil 10 adalah kelompok 10 persen paling mampu. Akurasi penetapan desil menjadi kunci efektivitas program sosial.

Proses penetapan desil ini, menurut Gus Ipul, sudah diatur tegas oleh Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, yang secara eksplisit menunjuk BPS sebagai otoritas tunggal. Ini membuktikan bahwa mekanisme sebenarnya telah kokoh, namun implementasinya membutuhkan pengawasan ketat.

Kutipan Langsung Mensos

“Yang perlu saya tegaskan sekarang di tempat ini, bahwa pendamping PKH (dan) kita semua tidak bisa menentukan desil DTSEN. Tugas kita hanya mengirim data-data yang sesuai di lapangan. Yang menentukan adalah BPS,” kata Gus Ipul, menekankan batasan wewenang yang tidak boleh dilanggar.

Pernyataan ini secara langsung memangkas potensi penyalahgunaan wewenang atau kebingungan di tingkat pelaksana lapangan, yang seringkali menjadi akar masalah.

Ia menambahkan, “Desil merupakan pengelompokan 10 tingkat kesejahteraan masyarakat yang menjadi acuan berbagai program kebijakan.” Penjelasan ini menggarisbawahi urgensi ketepatan data sebagai fondasi keadilan sosial.

Latar Belakang Masalah

Acara Silaturahmi Kementerian Sosial di Sulawesi Selatan ini dihadiri sejumlah pejabat daerah, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman dan beberapa bupati/wali kota, serta ratusan pilar sosial. Kehadiran mereka menunjukkan skala masalah dan pentingnya koordinasi dalam memastikan penyaluran bansos yang adil.

Ini bukan kali pertama pemerintah berhadapan dengan masalah akurasi data dan penyaluran bantuan sosial. Berulang kali, program-program vital terhambat oleh data yang tidak valid atau interpretasi aturan yang keliru di lapangan, menuntut intervensi langsung dari pimpinan kementerian.

More like this