MKD Sahkan Sahroni Pimpin Komisi III Lagi: Prosedur Dipastikan Tanpa Cacat
Ahmad Sahroni kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam menyatakan sanksi nonaktif Sahroni telah selesai. Sanksi dari Partai Nasdem berlaku sejak 31 Agustus 2025, diikuti MKD selama enam bulan. Proses ini telah sesuai keputusan.

Ahmad Sahroni menduduki kembali kursi Wakil Ketua Komisi III DPR RI, memicu polemik tajam di tengah publik. Keputusan ini datang setelah Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, buru-buru menyatakan Sahroni telah menuntaskan sanksi.
Di Jakarta, Minggu (22/2/2026), Dek Gam buru-buru menegaskan kembalinya Sahroni ke posisi pimpinan dewan sudah “sesuai dengan keputusan yang berlaku” dan sanksi telah usai. Pernyataan ini muncul saat durasi sanksi secara hitungan masih berjalan, memicu pertanyaan publik tentang cepatnya pemulihan jabatan seorang anggota dewan.
Mekanisme Sanksi yang Dipertanyakan
Sanksi terhadap Sahroni bermula dari penonaktifan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025. Tak lama berselang, MKD DPR RI ikut menjatuhkan sanksi nonaktif pada 5 November 2025. Sanksi MKD ini ditetapkan selama enam bulan.
Poin krusialnya: perhitungan sanksi MKD tidak dimulai dari tanggal keputusan MKD itu sendiri, melainkan “sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem” pada 31 Agustus 2025. Sanksi enam bulan ini seharusnya tuntas pada akhir Februari 2026, namun deklarasi kembalinya Sahroni sudah digaungkan per 22 Februari 2026, menimbulkan pertanyaan serius tentang durasi efektif sanksi tersebut.
Sahroni, yang dikenal sebagai politikus Partai Nasdem, kembali menduduki posisi strategis di Komisi III DPR RI. Komisi ini vital, membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menuntut integritas tanpa cela dari para pimpinannya.
Kembalinya Sahroni ke posisi tersebut bahkan sebelum masa sanksi genap enam bulan, memicu sorotan. Publik mempertanyakan efektivitas dan bobot sanksi yang dijatuhkan, terutama jika pemulihan jabatan terjadi begitu cepat dan diumumkan sebelum waktunya.
“Polemik” yang disebutkan dalam laporan mengindikasikan adanya keraguan publik atau pihak lain terhadap transparansi dan ketegasan penegakan kode etik di lingkungan DPR RI.
Bantahan MKD atas Polemik
Nazaruddin Dek Gam mencoba meredam gelombang kritik dengan detail kronologi. “Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai Nasdem pada 31 Agustus 2025,” kata Dek Gam, menegaskan awal mula sanksi.
Ia menambahkan, “MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai Nasdem.”
Penjelasan ini, meski detail, justru menyoroti celah dalam proses sanksi yang memungkinkan Sahroni kembali ke jabatan vital dengan relatif cepat, bahkan sebelum periode sanksi yang ditetapkan benar-benar tuntas, seolah sanksi hanya formalitas belaka.
Pertanyaan Integritas Lembaga
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni memegang peranan kunci dalam pengawasan lembaga penegak hukum. Kembalinya ke posisi ini di tengah polemik menuntut transparansi lebih lanjut dari MKD dan Partai Nasdem.
Polemik ini menguji komitmen DPR RI terhadap integritas dan kode etik bagi para anggotanya. MKD, sebagai penjaga kehormatan dewan, kini menghadapi tantangan untuk membuktikan bahwa proses sanksi bukan sekadar sandiwara.