Nawal Yasin: Fatayat NU Wajib Konsisten Bentengi Perempuan dan Anak dari Kekerasan!
Ketua TP PKK Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mendorong Fatayat NU konsisten melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Fatayat NU berperan krusial dalam pencegahan dan penanganan kasus. Data Dinsos PPKB Rembang mencatat 8 kasus kekerasan perempuan dan 16 kasus anak. Rembang terendah di Jateng berkat kolaborasi ini.
Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Tengah, Nawal Arafah Yasin, mendesak keras Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) untuk memperketat perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan. Desakan ini muncul di tengah perayaan Harlah ke-76 PC Fatayat NU Rembang di Pantai Karangjahe, Minggu (19/4/2026), menyusul data yang menunjukkan masih adanya puluhan kasus kekerasan di Kabupaten Rembang.
Nawal menyoroti peran krusial Fatayat NU dalam pencegahan dan penanganan, namun menegaskan bahwa upaya tersebut belum cukup. Data Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (Dinsos PPKB) Rembang mencatat delapan kasus kekerasan terhadap perempuan dan 16 kasus kekerasan terhadap anak, angka yang menuntut respons lebih agresif.
Angka Kekerasan yang Menyesakkan
Meskipun Rembang diklaim menempati posisi terendah keempat untuk kekerasan perempuan dan terendah ketiga untuk kekerasan anak di Jawa Tengah, fakta 24 korban kekerasan tidak bisa diabaikan. Klaim “terendah” ini justru menutupi urgensi masalah yang masih nyata di lapangan, menunjukkan bahwa kolaborasi yang ada belum optimal.
Fatayat NU selama ini memang aktif mengedukasi masyarakat, mendampingi korban secara hukum, dan menjalankan program pemberdayaan. Namun, efektivitas langkah-langkah ini dipertanyakan mengingat angka kekerasan yang masih bertahan dan menuntut intervensi yang lebih mendalam.
Nawal juga mendorong Fatayat NU untuk terlibat lebih jauh dalam program “Kecamatan Berdaya” yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah. Program ini mencakup Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA), sebuah inisiatif yang seharusnya sudah menjadi prioritas utama, bukan sekadar opsi.
Keterlibatan Fatayat dalam RPPA diharapkan bukan sekadar partisipasi, melainkan menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan pendampingan komprehensif bagi korban. Ini menuntut komitmen lebih dari sekadar kegiatan seremonial atau program yang berjalan di permukaan.
Kritik Terselubung dan Tuntutan Aksi
“Fatayat justru banyak fokus pada bagaimana pemberdayaan perempuan, dan paralegal juga sudah lebih dulu diadakan di Fatayat,” ujar Nawal, seolah mengapresiasi, namun tersirat kritik bahwa fokus tersebut harus lebih tajam pada penanganan langsung dan pencegahan akar masalah.
Ia menambahkan, “Maka bagaimana caranya Fatayat ini lebih membumi kembali. Saya mengajak kader-kader Fatayat untuk memiliki kekuatan ketulusan nilai.” Pernyataan ini mengindikasikan bahwa jangkauan dan dampak Fatayat masih perlu diperluas secara signifikan, menembus lapisan masyarakat yang paling rentan.
“Harapannya tambah produktif disertai dengan spiritualitas yang luar biasa, Fatayat NU semoga semakin maju, berdaya, berdampak, dan mendunia,” tutup Nawal, sebuah harapan yang terdengar muluk jika tidak diiringi dengan aksi konkret, terukur, dan berani menghadapi tantangan di lapangan.
Tanggung Jawab yang Lebih Besar
Dorongan ini muncul saat Festival Seni dan Halalbihalal dalam rangka Harlah ke-76 PC Fatayat NU Rembang, sebuah acara yang seharusnya menjadi momentum evaluasi kritis terhadap kinerja perlindungan perempuan dan anak, bukan hanya perayaan.
Peran Fatayat NU sebagai organisasi perempuan terbesar di bawah NU memang strategis, namun tanggung jawabnya jauh lebih besar daripada sekadar mempertahankan statistik “terendah” di tengah masih banyaknya korban kekerasan yang menuntut keadilan dan perlindungan nyata.












