Pajak Kendaraan Jateng 2026: Bukan Kenaikan, Justru Diskon 5% Siap Diberlakukan!
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Pemprov Jateng juga mengkaji relaksasi atau diskon PKB 5% hingga akhir 2026. Kebijakan ini mempertimbangkan kondisi masyarakat. Selain itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas tetap gratis.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengklaim tidak menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk tahun 2026, namun masyarakat merasakan lonjakan pembayaran di awal tahun akibat berakhirnya diskon “merah putih” 2025 dan penerapan kebijakan opsen. Klaim ini muncul di tengah desakan publik atas beban pajak yang meningkat.
Menanggapi gejolak tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memerintahkan kajian mendalam untuk menerapkan relaksasi atau diskon PKB sebesar lima persen, yang direncanakan berlaku hingga akhir 2026. Kebijakan ini, jika terealisasi, diharapkan meredam ketidakpuasan warga yang merasa terbebani.
Kebijakan Opsen dan Persepsi Kenaikan
Kenaikan PKB yang dirasakan masyarakat pada awal 2026 dipicu oleh implementasi kebijakan opsen sebesar 13,94 persen dari PKB, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 3






