Pakar Hukum Minta Tahanan Rumah Nadiem Makarim Ditinjau Ulang
loading…Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim, perlu ditinjau ulang. Foto/SIndoNews JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim , terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kasus dugaan korupsi melibatkan Nadiem Makarim yang nilainya triliunan Rupiah mendapat sorotan masyarakat. Menurut Edi, setiap terdakwa seyogyanya mendapatkan kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law agar tidak mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat. “Kita minta putusan hakim yang mengabulkan tahanan rumah terhadap Nadiem Makarim ditinjau kembali agar tidak melukai rasa keadilan,” katanya, Senin (18/5/2026). Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim Dosen Pascasarjana ini menilai putusan kebijakan tahanan rumah dinilai bisa memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa. ”Jangan ada kesan Hukum tajam kebawsh, tumpul keatas,” katanya.

loading…
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim, perlu ditinjau ulang. Foto/SIndoNews
JAKARTA – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan tahanan rumah kepada Nadiem Anwar Makarim , terdakwa dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai Rp2,1 triliun perlu ditinjau ulang. Sebab, hal itu dinilai melukai rasa keadilan masyarakat.
Pengamat hukum dan kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, kasus dugaan korupsi melibatkan Nadiem Makarim yang nilainya triliunan Rupiah mendapat sorotan masyarakat. Menurut Edi, setiap terdakwa seyogyanya mendapatkan kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law agar tidak mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat.
“Kita minta putusan hakim yang mengabulkan tahanan rumah terhadap Nadiem Makarim ditinjau kembali agar tidak melukai rasa keadilan,” katanya, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Tahanan Rumah Nadiem Makarim
Dosen Pascasarjana ini menilai putusan kebijakan tahanan rumah dinilai bisa memunculkan persepsi adanya perlakuan khusus terhadap terdakwa. ”Jangan ada kesan Hukum tajam kebawsh, tumpul keatas,” katanya.