PDIP: THR Wajib H

2 min read
PDIP Tegaskan THR Wajib Hukum bagi Pengusaha

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendorong pemerintah menggeser batas waktu pembayaran THR Idulfitri menjadi H-14. Usulan ini bertujuan melindungi daya beli pekerja dari lonjakan harga pangan dan inflasi musiman menjelang hari raya. Edy menilai skema H-7 tidak relevan serta mempersulit penegakan hukum oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

PDIP Tegaskan THR Wajib Hukum bagi Pengusaha

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mendesak pemerintah segera memajukan batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 14 hari (H-14) sebelum Idulfitri. Langkah ini krusial untuk membendung erosi daya beli pekerja akibat lonjakan harga pangan musiman yang rutin terjadi menjelang hari raya, menjadikan aturan H-7 saat ini usang dan merugikan.

Kritik tajam ini menargetkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan batas pembayaran maksimal H-7. Menurut Edy, skema tersebut tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi terkini dan justru menempatkan pekerja pada posisi rentan terhadap inflasi yang tak terkendali.

Aturan Usang dan Daya Beli Tergerus

Aturan H-7 THR dinilai gagal melindungi pekerja. Saat THR cair di ambang lebaran, harga kebutuhan pokok, terutama pangan, sudah melambung tinggi. Akibatnya, nilai riil THR tergerus drastis, mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja. Ini menciptakan ironi: uang yang seharusnya menjadi penopang, justru tak berdaya menghadapi realitas pasar.

Politikus PDIP itu juga menyoroti kelemahan fundamental dalam aspek penegakan hukum. Rentang waktu yang sempit, hanya sepekan, tidak memberikan ruang gerak memadai bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menindak perusahaan bandel atau merespons aduan pekerja.

Perusahaan nakal leluasa menghindari sanksi karena Kemnaker tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan investigasi dan penegakan. Ini menciptakan celah hukum yang merugikan pekerja dan mencoreng citra perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.

Jika pemerintah serius melindungi pekerja, pergeseran batas waktu THR menjadi H-14 mutlak diperlukan. Ini bukan sekadar perubahan angka, melainkan strategi nyata untuk memastikan THR benar-benar bermakna dan efektif sebagai bantalan ekonomi bagi jutaan keluarga pekerja.

Kutipan Kritis

Edy Wuryanto menegaskan, “Harga-harga sudah pada naik (saat H-7), jadi nilai THR-nya tidak terlalu bermakna bagi pekerja.”

Ia melanjutkan kritiknya terhadap aspek penegakan hukum, “Waktunya terlalu mepet dengan hari raya. Pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup banyak untuk menyelesaikan sengketa atau pengaduan sebelum Idulfitri tiba.”

Pernyataan ini dilontarkan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, pada Minggu (22/2/2026), menyoroti kegagalan sistematis dalam regulasi THR saat ini.

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menjadi payung hukum yang kini dipertanyakan relevansinya. Aturan ini, yang seharusnya melindungi hak pekerja, kini justru dianggap menjadi biang kerok tergerusnya daya beli dan lemahnya penegakan hukum.

More like this