Pelantikan Peradi Profesional Gemparkan Medsos, Reformasi Advokat Jadi Sorotan Utama
Pelantikan pengurus Peradi Profesional berlangsung di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dihadiri sejumlah pejabat negara. Wakil Menteri Hukum dan Ketua KPK turut hadir. Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan, organisasi ini bertujuan memperkuat kualitas profesi advokat dan ekosistem hukum, bukan perpecahan. Fokus pada standar adaptif dan modern.

Pelantikan pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) di Jakarta, Jumat (8/5/2026), bukan sekadar seremoni biasa. Kehadiran sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta anggota DPR, memicu pertanyaan serius tentang independensi profesi advokat di tengah riwayat fragmentasi yang tak kunjung usai.
Acara ini, yang seharusnya menandai lahirnya entitas baru untuk “memperkuat kualitas profesi advokat,” justru menyorot potensi intervensi atau setidaknya restu tak langsung dari negara terhadap satu di antara banyak organisasi advokat. Ini mengikis prinsip kemandirian profesi hukum yang krusial dalam sistem peradilan.
Kehadiran Pejabat Negara dan Pertanyaan Independensi
Daftar tamu VIP pada pelantikan tersebut mencakup nama-nama besar: Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Ketua KPK Setyo Budiyanto, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, hingga anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Kehadiran mereka bukan hanya sekadar formalitas; itu adalah sinyal politik kuat.
Sinyal ini semakin menguat di tengah lanskap profesi advokat yang sudah terpecah-belah menjadi banyak kubu dan organisasi. Munculnya Peradi Profesional, dengan klaim ambisius untuk “memperkuat ekosistem profesi hukum,” justru berpotensi menambah kerumitan, bukan menyederhanakan.
Keterlibatan langsung pejabat eksekutif dan legislatif dalam pelantikan organisasi advokat tertentu menimbulkan kekhawatiran tentang netralitas negara. Apakah ini bentuk pengakuan khusus terhadap Peradi Profesional, ataukah hanya sekadar dukungan umum? Apapun alasannya, implikasinya terhadap organisasi advokat lain dan independensi profesi secara keseluruhan patut dipertanyakan.
Profesi advokat, sebagai pilar penegakan hukum, harus bebas dari pengaruh eksternal, termasuk pemerintah. Kehadiran pejabat negara di acara pelantikan ini bisa diinterpretasikan sebagai legitimasi atau bahkan intervensi, yang berpotensi menciptakan bias dan ketidaksetaraan di antara organisasi advokat.
Ini bukan sekadar isu internal organisasi. Ini menyentuh inti dari sistem peradilan yang adil dan independen, di mana advokat harus mampu menjalankan tugasnya tanpa tekanan atau harapan dukungan dari pihak mana pun, terutama negara.
Dalih “Penguatan Kualitas” di Tengah Perpecahan
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, bersikeras bahwa organisasinya “hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas.”
Klaim ini, meski terdengar mulia, kontradiktif dengan realitas. Setiap organisasi baru, terlepas dari niatnya, secara inheren menambah jumlah entitas dalam lanskap yang sudah terfragmentasi. Dalih “standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas” justru mempertanyakan standar organisasi yang sudah ada.
Jika tujuan utamanya adalah penguatan kualitas, mengapa harus melalui pembentukan entitas baru yang justru menambah kompleksitas dan potensi persaingan, alih-alih bersinergi atau memperbaiki organisasi yang sudah ada? Ini memunculkan pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik pendirian Peradi Profesional.
Riwayat Fragmentasi Advokat yang Tak Berujung
Sejarah profesi advokat di Indonesia ditandai oleh perjuangan panjang untuk mewujudkan “single bar” atau satu wadah tunggal. Namun, upaya ini selalu kandas, menghasilkan berbagai perpecahan dan organisasi advokat dengan klaim legitimasi masing-masing.
Munculnya Peradi Profesional dengan dukungan pejabat negara hanya menambah daftar panjang entitas ini. Ini memperparah tantangan bagi kemandirian dan kesatuan profesi advokat, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan.