Pemaksaan Kesaksian Andrie Yunus: Koalisi Masyarakat Sipil Peringatkan Ancaman Serius
Koalisi Masyarakat Sipil merespons sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di Mahkamah Militer. Hakim mengancam sanksi pidana jika saksi korban tidak hadir. Andrie Yunus menolak diadili pengadilan militer, menyatakan mosi tidak percaya, dan mengajukan uji materi UU TNI.

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras ancaman sanksi pidana terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dalam sidang perdana penyiraman air keras di Mahkamah Militer II-08 Jakarta. Ancaman ini muncul setelah Andrie secara konsisten menolak kasusnya diadili di pengadilan militer, sebuah penolakan yang kini berbuah intimidasi hukum.
Koalisi menilai sikap majelis hakim, yang menyatakan Andrie dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak hadir, sebagai bentuk ancaman langsung dan upaya menjadikan korban penyiraman air keras itu menderita untuk kedua kalinya.
Intimidasi di Sidang Militer
Sidang perdana di Mahkamah Militer II-08 Jakarta mendengarkan dakwaan oditur terkait kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Namun, sorotan utama justru tertuju pada pernyataan majelis hakim yang menekan saksi korban untuk hadir.
Sejak awal, Andrie Yunus telah menyatakan mosi tidak percaya pada 3 April 2026, menolak kasusnya disidangkan di pengadilan militer secara terbuka. Penolakan ini juga ia sampaikan resmi dalam persidangan uji materi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi.
Koalisi Masyarakat Sipil, yang terdiri dari DeJuRe, Imparsial, Centra Initiative, Raksha Initiatives, HRWG, Indonesia RISK Center, dan SETARA Institute, menegaskan penolakan Andrie bukan tanpa dasar. Pengadilan militer untuk kasus sipil seperti ini menciderai rasa keadilan dan prinsip hak asasi manusia.
Ancaman pidana terhadap saksi korban yang menolak forum pengadilan militer memperlihatkan arogansi hukum. Hal ini memperkuat dugaan adanya upaya sistematis untuk membungkam kritik terhadap proses peradilan yang tidak transparan dan tidak akuntabel.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri merupakan serangan brutal terhadap seorang aktivis yang gigih menyuarakan keadilan. Memaksanya tunduk pada yurisdiksi militer justru mengaburkan upaya penegakan hak asasi manusia dan menjamin impunitas pelaku.
Korban Diintimidasi Ulang
“Kami memandang bahwa sikap majelis hakim yang menyampaikan bahwa saksi Andrie Yunus akan dapat sanksi pidana merupakan bentuk ancaman secara langsung terhadap diri Andrie Yunus,” tegas Wahyudi Djafar, Direktur Kebijakan Publik Raksha Initiative, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Sabtu (2/5/2026).
“Yang artinya menjadikan ia korban untuk kedua kalinya,” tambah Wahyudi, menggambarkan dampak psikologis dan hukum dari intimidasi yang diterima Andrie.
Koalisi mendesak Mahkamah Militer mencabut ancaman tersebut dan memastikan keadilan bagi Andrie Yunus tanpa tekanan. Proses hukum harus berpihak pada korban, bukan malah mengkriminalisasi.
Perjuangan Melawan Impunitas
Kasus Andrie Yunus menambah panjang daftar aktivis yang menjadi korban kekerasan dan kini terancam dijerat oleh sistem peradilan yang cacat. Ini menyoroti urgensi reformasi peradilan militer agar tidak lagi mengadili warga sipil.
Sebelumnya, Aksi Kamisan Medan 106 pada 2 April 2026 juga telah mengangkat kasus teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menegaskan bahwa perjuangan menuntut keadilan bagi korban kekerasan negara terus bergulir di berbagai daerah.