Pemerintah Kunci Harga Kedelai, Bagaimana Nasib Industri Tahu Tempe?
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmen menjaga stabilitas harga kedelai bagi pengrajin tahu dan tempe. Harga kedelai dipantau ketat agar tetap sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan. Pemerintah akan menindak tegas importir dan distributor yang menaikkan harga melebihi batas, memastikan akses pangan terjangkau.

Pemerintah, melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas), mengklaim harga kedelai di seluruh Indonesia stabil dan masih sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) per 13 April 2026. Klaim ini muncul di tengah ancaman Bapanas mencabut izin importir dan distributor nakal yang berani menaikkan harga di atas batas, saat defisit produksi nasional memicu ketergantungan impor yang masif.
Situasi ini mendesak karena kedelai merupakan bahan baku utama tahu dan tempe, pangan pokok masyarakat, yang harganya tidak boleh mencekik pengrajin. Meski Bapanas mengklaim stabilitas, data mereka sendiri menunjukkan fluktuasi signifikan di beberapa wilayah, mempertanyakan efektivitas kontrol pasar.
Klaim Stabilitas di Tengah Defisit
Harga kedelai di DKI Jakarta tercatat Rp10.500-Rp11.000 per kilogram (kg), dengan rata-rata Jawa mencapai Rp10.555 per kg. Namun, Sumatera mencatat rata-rata harga melonjak hingga Rp11.450 per kg, disusul Sulawesi di Rp11.113 per kg. Wilayah Bali-NTB dan Kalimantan masing-masing mencatat rata-rata harga Rp10.550 per kg dan Rp10.908 per kg.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 menetapkan HAP kedelai lokal maksimal Rp11.400 per kg di tingkat konsumen atau pengrajin, dan Rp12.000 per kg untuk kedelai impor. Angka ini menjadi batas toleransi yang ditetapkan pemerintah.
Ancaman terhadap importir dan distributor muncul karena Bapanas memperingatkan akan menindak tegas pihak yang mengambil keuntungan berlebihan dan menaikkan harga di luar kewajaran. Ini menyoroti rapuhnya mekanisme pasar dan potensi praktik spekulasi.
Langkah ini juga menggarisbawahi kerentanan pasokan kedelai nasional. Proyeksi Neraca Pangan Kedelai Tahun 2026 menunjukkan produksi dalam negeri hanya 277,5 ribu ton. Angka ini jauh di bawah kebutuhan konsumsi tahunan yang mencapai sekitar 2,74 juta ton, yang sebagian besar diserap pengrajin tahu dan tempe.
Kesenjangan lebih dari 90% ini mutlak ditutup impor, membuat harga kedelai sangat rentan terhadap gejolak pasar global dan intervensi domestik, yang ujungnya membebani pengrajin dan konsumen.
Ancaman Tegas untuk Importir
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, berdalih kondisi harga secara umum masih “sesuai dengan harga acuan yang kita tetapkan,” meskipun ia mengakui “Memang ada yang Rp12.000, itu di Aceh dan Sumut.”
Astawa menegaskan, “Kami sudah memastikan ke importir untuk menjaga agar harga acuan dipastikan diberlakukan. Jangan sampai menaikkan melebihi harga acuan. Kami perintahkan, kami minta, dan ini juga memang amanat dari Bapak Menteri Pertanian sekaligus Bapak Kepala Bapanas.”
Ancaman sanksi ditegaskan Ketut: “Jadi kalau ada yang melebihi ketidakwajaran, kami bisa mencabut izin distributor, menahan izin importir. Sekali lagi, arahan Bapak Kepala Bapanas, kasih rambu-rambu bagi importir dan distributor sehingga tidak serta-merta menaikkan. Keuntungannya jangan berlebihan sehingga kewajaran perlu dijaga.”
Bayang-bayang Ketergantungan Impor
Klaim stabilitas harga dan ancaman sanksi ini menggarisbawahi kegagalan pemerintah mencapai swasembada kedelai. Defisit produksi kronis memaksa Indonesia bergantung pada impor, menjadikan harga pangan pokok rentan terhadap kebijakan jangka pendek dan intervensi pasar yang reaktif.