Pemilihan Ketua Umum PBNU: Sistem AHWA, Mengapa Dinilai Paling Optimal?

2 min read
Sistem AHWA PBNU: Mengapa Paling Optimal untuk Pemilihan Ketua Umum

Abdul Muji Syadzili menilai sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) terbaik untuk pemilihan ketua umum PBNU pada Muktamar NU. Mekanisme ini mencerminkan kepribadian Nahdlatul Ulama sebagai organisasi ulama. Kegagalan kepemimpinan PBNU sebelumnya menyoroti perlunya review. Gagasan AHWA didukung luas oleh PWNU se-Indonesia.

Sistem AHWA PBNU: Mengapa Paling Optimal untuk Pemilihan Ketua Umum

Abdul Muji Syadzili, Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur periode 2018-2023, secara tajam mengkritik kegagalan kepemimpinan PBNU pasca-Muktamar ke-34 di Lampung. Ia menegaskan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) adalah satu-satunya jalan untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas kepemimpinan PBNU.

Pernyataan keras ini, disampaikan pada Kamis (19/2/2026) di Jakarta, menyoroti “kegagalan dua mandataris” – Rais Aam dan Ketua Umum – dalam menjalankan tugas vital mereka, memicu desakan untuk mengkaji ulang seluruh mekanisme penetapan kepemimpinan PBNU.

Akar Masalah Mekanisme Pemilihan

Kritik Syadzili bukan tanpa dasar. Muktamar ke-34 NU di Lampung pada 2021, meskipun sempat membahas dominan mekanisme AHWA dalam sidang komisi organisasi, gagal mengesahkannya sebagai norma dalam AD-ART.

Sidang pleno Muktamar ke-34 hanya membacakan hasil komisi tersebut tanpa pembahasan mendalam atau penetapan. Akibatnya, AD-ART tidak disahkan, malah direkomendasikan untuk disahkan melalui Konbes dan Munas Alim Ulama berikutnya.

Kondisi ini memaksa pemilihan ketua umum pada Muktamar ke-34 tetap didasarkan pada mekanisme AD-ART 2015, sebuah keputusan yang kini dipertanyakan validitas dan dampaknya terhadap kepemimpinan PBNU.

Kegagalan ini, menurut Syadzili, menciptakan kepemimpinan PBNU yang tidak efektif, tidak fungsional, dan minim akuntabilitas, sebuah ironi bagi organisasi ulama pesantren yang didirikan para Auliya.

Padahal, gagasan sistem AHWA untuk memilih baik Rais Aam maupun Ketua Umum PBNU sudah disuarakan jauh sebelum Muktamar ke-34 oleh PWNU Jawa Timur dan diamini banyak PWNU-PCNU se-Indonesia. Ini menunjukkan adanya penolakan terhadap mekanisme lama.

Tuntutan Akuntabilitas Organisasi

“Pelajaran penting dari produk Muktamar ke-34 NU di Lampung adalah kegagalan dua mandataris; Rais Aam dan Ketua Umum dalam memastikan kepemimpinan PBNU yang efektif, fungsional dan akuntabel,” tegas Syadzili.

Ia menekankan, “Maka, mekanisme pemilihan ketua umum di Muktamar ke-34 NU di Lampung 2021 didasarkan pada mekanisme AD-ART 2015.” Hal ini menyoroti stagnasi dan kegagalan reformasi internal.

Anggota A’wan PWNU Jawa Timur 2024 hingga sekarang ini mendesak, “mekanisme penetapan kepemimpinan PBNU baik Rais Aam maupun Ketua Umum perlu direview dan dikaji ulang.”

Urgensi Perubahan Fundamental

Desakan untuk mengadopsi AHWA bukan sekadar preferensi, melainkan cerminan dari tuntutan akar rumput NU untuk mengembalikan organisasi kepada khittah ulama pesantren, menjamin kepemimpinan yang berintegritas dan responsif. Pengabaian terhadap sistem AHWA di masa lalu telah merugikan integritas PBNU.

More like this