Periksa Kertas hingga Embos, Polda Metro Jaya Uji Labfor Ijazah Jokowi

1 min read
Periksa Kertas hingga Embos, Polda Metro Jaya Uji Labfor Ijazah Jokowi

loading…Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan. Foto: Dok Sindonews JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan.“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen. “Beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas melakukan uji forensik dokumen di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ungkapnya.Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Rismon Sianiapar pada 14 April 2026,” kata Iman.

Periksa Kertas hingga Embos, Polda Metro Jaya Uji Labfor Ijazah Jokowi

loading…

Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan. Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Polda Metro Jaya telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Bagian yang diuji yakni kertas, embos, hingga tanda tangan.

“Penyidik juga melakukan uji laboratorium forensik terhadap dokumen ijazah di Puslabfor Polri. Pengujian dilakukan terhadap bagian kertas, tinta, embos, stempel, dan tanda tangan. Laboratorium tersebut telah terakreditasi dan memiliki legitimasi hukum dalam pembuktian,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Rismon Sianipar Resmi Kantongi SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Terkait permintaan uji laboratorium independen, beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk melakukan uji forensik dokumen. “Beberapa lembaga menyatakan tidak memiliki kapasitas melakukan uji forensik dokumen di antaranya BRIN, Puspomat, dan laboratorium Universitas Indonesia,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). “Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap Rismon Sianiapar pada 14 April 2026,” kata Iman.

More like this