Peringatan Tegas Pemprov Jateng: Layanan Publik Tak Boleh Terganggu!

1 min read
Pemprov Jateng Warns: Public Services Must Not Be Disrupted

Pemerintah Kabupaten Magelang mengkaji pemberlakuan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bupati Grengseng Pamuji menyatakan kajian ini bertujuan memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Fokusnya adalah efisiensi anggaran dan penataan kegiatan yang tidak berdampak langsung pada publik. Pelayanan publik dipastikan tetap berjalan optimal.

KABUPATEN MAGELANG : Pemerintah Kabupaten Magelang tengah mengkaji pemberlakukan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat. Hal tersebut dilakukan supaya pelayanan masyarakat tidak terganggu saat pemberlakuan WFH.

Hal itu diungkapkan Bupati Magelang, Grengseng Pamuji saat dikofirmasi usai Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa bersama Forkopimda di Aula Kecamatan Borobudur, Selasa (7/4/2026). Bupati menegaskan, saat ini pihaknya terus mengkaji pemberlakukan WFH tersebut.

“Kita kaji dulu, kita rumuskan, jangan sampai pelayanan masyarakat terganggu akibat dampak dari WFH ini. Misal, nanti kantor kecamatan tutup, padahal mereka bertugas melayani masyarakat,” jelas Grengseng.

Bupati menilai, beberapa sektor yang perlu dikaji, di antaranya beberapa kegiatan seremonial yang tidak berdampak langsung pada masyarakat. Sehingga, akan mengurangi penggunaan bahan bakar di kalangan ASN, karena pemangkasan beberapa kegiatan.

“Kita rumuskan bentuk efisiensinya seberapa. Pada intinya Work Form Home (WFH) itu spirit efisiensi. Pemda sepakat dengan itu, dan kita baru mengkaji bagaimana membangun penataan anggaran yang efisien,” lanjutnya.

Bupati Grengseng memastikan pelayanan masyarakat akan tetap berjalan dan tidak berdampak, meskipun pemerintah saat ini tengah mengkaji pemberlakuan efisiensi.

“Kita akan mengefisiensi, tapi tidak mengurangi dampak yang nanti akan sampai pada masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Kontributor Kabupaten Magelang
Editor : Ul, Diskomdigi Jateng

Peringatan Tegas Pemprov Jateng: Layanan Publik Tak Boleh Terganggu!
More like this