PHK Massal Ancam Industri Tembakau, DPR Desak Pemerintah Segera Bertindak
DPR menyoroti ancaman PHK di Industri Hasil Tembakau (IHT), sektor padat karya. Tekanan regulasi dan rokok ilegal memicu kekhawatiran PHK massal. IHT adalah sektor strategis yang menopang jutaan tenaga kerja dan ratusan triliun penerimaan negara. Penurunan produksi rokok legal dan peredaran rokok ilegal berpotensi menimbulkan dampak sosial serius.

DPR RI membunyikan alarm bahaya: gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal mengancam sektor padat karya, khususnya Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional. Jutaan tenaga kerja, termasuk pekerja perempuan, terancam kehilangan mata pencarian akibat tekanan regulasi yang membabi-buta dan serbuan rokok ilegal yang tak terkendali.
Kekhawatiran ini menguat setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melaporkan setidaknya 10 perusahaan besar IHT berada di ambang kolaps total. Pemerintah didesak segera mengambil langkah konkret, menghentikan retorika kosong, sebelum krisis PHK massal ini benar-benar meledak dan menciptakan dampak sosial yang tak terpulihkan.
Ancaman PHK Massal dan Kebocoran Negara
Anggota Komisi VII DPR, Novita Hardini, menegaskan bahwa kebijakan terhadap IHT harus dijalankan secara seimbang, bukan dengan pandangan hitam-putih yang dangkal. IHT bukan sekadar industri konsumsi; ia adalah sektor strategis nasional yang menopang rantai ekonomi panjang, menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara, dan menghidupi jutaan rakyat.
Namun, dalam tiga tahun terakhir, produksi rokok legal nasional terus anjlok. Pemicu utamanya jelas: maraknya peredaran rokok ilegal yang dibiarkan merajalela. Situasi ini bukan hanya merugikan industri, tetapi juga menciptakan dampak sosial yang serius, terutama di segmen padat karya yang banyak menyerap pekerja perempuan.
Peredaran rokok ilegal ini bukan hanya menghancurkan industri legal dan mengancam pekerja, tetapi juga menyebabkan kebocoran penerimaan negara hingga Rp25 triliun per tahun. Angka ini menunjukkan kegagalan pengawasan dan penegakan hukum yang masif oleh pemerintah.
Pemerintah terbukti gagal melindungi industri legal dan jutaan pekerja yang bergantung padanya, sekaligus membiarkan negara kehilangan potensi pendapatan triliunan rupiah. Kebijakan yang tidak terkoordinasi hanya memperparah risiko gelombang PHK.
Desakan DPR kepada Pemerintah
Novita Hardini, Anggota Komisi VII DPR, pada Jumat (29/5/2026), dengan lugas menyatakan, “Industri tembakau tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Ini sektor strategis yang menyumbang ratusan triliun rupiah bagi negara sekaligus menghidupi jutaan rakyat.” Pernyataan ini menampar keras narasi simplistik yang kerap menyudutkan IHT.
Ia menambahkan, “Jangan sampai kebijakan yang tujuannya baik justru menimbulkan efek domino terhadap tenaga kerja. Industri ini menyerap jutaan pekerja, dan sebagian besar adalah pekerja perempuan.” Ini adalah peringatan keras tentang bahaya kebijakan yang cacat dan berpotensi memicu bencana sosial-ekonomi.
Kutipan ini menyoroti ironi: kebijakan yang diklaim “baik” justru menjadi bumerang, mengancam stabilitas ekonomi dan sosial. Pemerintah harus berhenti bermain-main dengan nasib jutaan pekerja.
Latar Belakang Krisis Industri Tembakau
Krisis di Industri Hasil Tembakau bukan fenomena baru, namun diperparah oleh serangkaian kebijakan yang tidak terkoordinasi dan minimnya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Ini adalah bukti nyata kelalaian pemerintah.
Pemerintah kini dihadapkan pada dilema akut: melindungi kesehatan masyarakat atau menjaga kelangsungan hidup jutaan pekerja dan stabilitas ekonomi negara. Saat ini, dengan kebijakan yang ada, kedua tujuan tersebut justru terancam gagal total.