Polemik Polri di Jabatan Sipil: Wamenkum Buka Pintu Gugatan MK

1 min read
Polemik Polri di Jabatan Sipil: Wamenkum Buka Pintu Gugatan MK

Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej mempersilakan masyarakat sipil menggugat UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini merespons kekhawatiran konflik kepentingan terkait anggota Polri aktif di jabatan sipil. Pemerintah dan DPR menjaring aspirasi publik, namun kritik diharapkan disampaikan melalui saluran yang elegan.

Polemik Polri di Jabatan Sipil: Wamenkum Buka Pintu Gugatan MK

loading…

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy, mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan gugatan UU Polri yang baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini dilontarkan Prof Eddy merespons kekhawatiran masyarakat sipil tentang konflik kepentingan lantaran tak ada batasan anggota Polri aktif duduk di jabatan sipil.

“Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di MK, baik uji formil maupun uji materiil,” ujar Eddy di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026).

Eddy juga mempersilakan masyarakat sipil untuk melayangkan kritik. Pemerintah disebut akan menerima dengan terbuka kritik tersebut. “Tetapi ada salurannya yang secara elegan,” ucapnya.

Baca Juga: Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU

Eddy menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah menjaring aspirasi publik selama pembahasan RUU Polri. “Itu yang tadi saya katakan bahwa sebetulnya kita sudah melakukan rapat dengar pendapat ini banyak, sudah dilakukan dengan Komisi III,” katanya.

More like this