Prabowo Pangkas Potongan Aplikator di Bawah 10%: Ojol Cikarang Sambut Gembira, Menanti Titik Balik Kesejahteraan
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres 27/2026, membatasi potongan tarif aplikator ojek online. Kini pengemudi menerima minimal 92% penghasilan, dari sebelumnya 80%. Komunitas ojol menyambut positif, berharap segera terealisasi demi peningkatan kesejahteraan dan perlindungan, termasuk jaminan kecelakaan kerja.

Presiden RI Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, memangkas potongan tarif aplikator bagi pengemudi ojek online (ojol) hingga di bawah 10 persen, menjamin minimal 92 persen penghasilan masuk kantong pengemudi, serta memberikan perlindungan kerja komprehensif. Kebijakan ini diumumkan di tengah peringatan Hari Buruh pada Jumat, 1 Mei 2026, dan disambut positif namun dengan desakan realisasi cepat oleh komunitas ojol.
Komunitas ojol di Cikarang menyuarakan harapan besar agar aturan ini segera berlaku. Mereka menuntut potongan aplikator ditekan hingga 10 persen, meskipun Perpres yang diteken Prabowo justru menawarkan angka yang lebih menguntungkan pengemudi, yaitu potongan hanya 8 persen.
Kebijakan Baru dan Tuntutan Pengemudi
Perpres 27/2026 secara tegas mengubah skema pembagian pendapatan yang selama ini merugikan pengemudi. Sebelumnya, pengemudi hanya menerima sekitar 80 persen dari tarif. Kini, jatah mereka dipastikan minimal 92 persen, artinya potongan aplikator ditekan hingga maksimal 8 persen. Ini jauh di bawah potongan 20 persen yang berlaku saat ini dan bahkan lebih rendah dari tuntutan pengemudi yang menginginkan potongan 10 persen.
Selain pembagian pendapatan yang lebih adil, Perpres ini juga mencakup perlindungan pekerja yang lebih luas. Pengemudi ojol kini dijanjikan jaminan kecelakaan kerja serta akses terhadap BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya. Ini menandai langkah signifikan pemerintah dalam mengakui dan melindungi pekerja di sektor ekonomi digital yang rentan.
Prabowo menegaskan komitmennya di hadapan para buruh di Lapangan Monumen Nasional, Jakarta, pada peringatan Hari Buruh. Ia menyatakan Perpres ini merupakan bentuk perhatian serius pemerintah terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online yang telah menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan.
Suara Pengemudi
Imam, perwakilan komunitas ojol Cikarang, menyambut baik kabar ini namun tetap menekan pemerintah. “Harapannya agar ojol makin bisa sejahtera, dan potongan aplikatornya 10 persen ya, sekarang kan 20 persen tuh, tuntutan ojol 10 persen,” ujarnya, mencerminkan adanya perbedaan pemahaman atau tuntutan yang belum sejalan penuh dengan isi Perpres yang justru memberikan potongan lebih kecil (8%).
Imam juga menekankan pentingnya realisasi, bukan sekadar janji. “Senang sih Presiden ngucapin itu, mudah-mudahan realisasi ucapan Presiden tidak hanya ngomong di sini saja,” katanya.
“Mudah-mudahan ojol semakin sejahtera, semakin diperhatikan oleh pemerintah,” tambahnya, menyiratkan harapan akan keberlanjutan perhatian pemerintah.
Latar Belakang Masalah
Selama bertahun-tahun, pengemudi ojol menghadapi tekanan ekonomi akibat potongan tarif aplikator yang tinggi, mencapai 20 persen. Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya jaminan perlindungan kerja yang memadai, membuat mereka rentan terhadap risiko kecelakaan dan masalah kesehatan tanpa jaring pengaman. Perpres 27/2026 hadir sebagai respons atas desakan panjang dari komunitas pengemudi yang menuntut keadilan dan kesejahteraan.