Prabowo Serap Aspirasi Buruh May Day: RUU Ketenagakerjaan Hingga Tarif Ojol Jadi Prioritas?

3 min read
Prabowo Dengarkan Buruh May Day: RUU Ketenagakerjaan & Tarif Ojol Jadi Prioritas?

Prabowo Subianto hadiri Hari Buruh di Monas, mendengarkan aspirasi buruh. Presiden mencatat tuntutan RUU Ketenagakerjaan dan upah. Pemerintah menandatangani Perpres 27/2026 untuk perlindungan pekerja transportasi online, meningkatkan pendapatan pengemudi. Juga disahkan Perpres 25/2026 ratifikasi ILO 188, melindungi awak kapal perikanan.

Prabowo Dengarkan Buruh May Day: RUU Ketenagakerjaan & Tarif Ojol Jadi Prioritas?

Presiden RI Prabowo Subianto hari ini, pada peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, mengumumkan dua Peraturan Presiden baru yang menyasar pekerja transportasi online dan awak kapal perikanan. Kebijakan ini muncul di tengah desakan serikat buruh yang membanjiri Monas dengan 11 tuntutan krusial, menunjukkan respons pemerintah yang terkesan parsial terhadap gelombang aspirasi pekerja.

Meski Prabowo terlihat serius mencatat setiap masukan, pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang menjadi tuntutan utama buruh masih terkatung-katung. Dua tahun masa kerja pemerintah tersisa sedikit lagi, namun legislasi fundamental itu tetap menjadi janji kosong, sementara jutaan buruh menanti perlindungan hukum yang jelas.

Tuntutan Mendasar Tersendat

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, di hadapan Prabowo, mengurai 11 isu mendesak. Poin paling menohok adalah pengesahan RUU Ketenagakerjaan. “Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup,” ucap Iqbal, menyiratkan frustrasi atas lambatnya proses legislasi yang vital bagi pekerja.

Selain RUU Ketenagakerjaan, buruh juga menuntut penghapusan sistem outsourcing yang dinilai eksploitatif, penolakan upah murah yang terus mencekik, serta perlindungan lebih kuat bagi pekerja informal. Reformasi pajak yang adil, peningkatan jaminan sosial, dan penyesuaian tarif ojek online yang berpihak kepada pengemudi juga menjadi daftar panjang aspirasi yang diabaikan.

Selama penyampaian tuntutan tersebut, Prabowo berulang kali menunduk, mencatat poin-poin yang disampaikan Said Iqbal. Sebuah gestur yang selama ini dikenal publik sebagai “kebiasaan mendengarkan”, namun tidak secara otomatis menjamin realisasi seluruh tuntutan buruh.

Kebijakan Parsial Prabowo

Menanggapi sebagian masukan, Prabowo mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini diklaim mengubah pembagian pendapatan pengemudi ojek online, dari sebelumnya 80 persen menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi.

Selain itu, Prabowo juga menetapkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026, meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Kebijakan ini disebut sebagai upaya melindungi awak kapal perikanan, sebuah langkah yang terlambat namun krusial bagi ribuan pekerja di sektor maritim.

Suara Buruh dan Respon Pemerintah

Said Iqbal menegaskan urgensi tuntutan mereka, “Bapak Presiden yang kami hormati, kami membawa 11 isu yang mungkin bisa menjadi aspirasi. Yang pertama adalah sahkan RUU Ketenagaan Kerjaan. Dua tahun waktu yang tinggal sedikit lagi, lima bulan lagi, mudah-mudahan waktu yang cukup.”

Prabowo, dalam pidatonya, mengklaim keberpihakan pemerintah. “Kita juga mengatur, saya telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Pembagian pendapatan yang sebelumnya 80 persen untuk pengemudi, kini menjadi minimal 92 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Saudara-saudara sekalian, ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 tahun 2026 tentang ratifikasi konvensi International Labour Organization nomor 188, untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.”

Perjuangan Buruh Berlanjut

Peringatan Hari Buruh Internasional tahun ini kembali menyoroti jurang antara janji politik dan realitas pekerja. Meskipun ada dua Peraturan Presiden baru, tuntutan mendasar seperti RUU Ketenagakerjaan, penghapusan outsourcing, dan upah layak masih menjadi pekerjaan rumah besar yang belum tuntas. Perjuangan buruh untuk hak-hak dasar dan keadilan ekonomi jelas masih jauh dari akhir.

More like this