Prajurit UNIFIL Perancis Gugur di Lebanon, Kemlu RI Angkat Bicara

3 min read
Kemlu RI Soroti Gugurnya Prajurit UNIFIL Perancis di Lebanon

Kemlu RI menyampaikan dukacita atas gugur prajurit Prancis dalam misi perdamaian UNIFIL di Lebanon pada 18 April 2026. Pemerintah Indonesia menyerukan semua pihak menahan diri dan menjunjung tinggi hukum humaniter internasional. Serangan terhadap prajurit UNIFIL di tengah gencatan senjata tidak dapat diterima.

Kemlu RI Soroti Gugurnya Prajurit UNIFIL Perancis di Lebanon

Prajurit perdamaian Perancis gugur di Lebanon pada 18 April 2026, memicu kecaman keras dari Pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) mendesak semua pihak menahan diri, menyoroti pelanggaran mencolok terhadap hukum humaniter internasional di tengah kesepakatan gencatan senjata yang seharusnya berlaku. Insiden maut ini menelanjangi rapuhnya komitmen perdamaian, mengancam eskalasi konflik di wilayah tersebut.

Serangan ini terjadi saat pasukan United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) menjalankan misi, merenggut nyawa seorang prajurit dan melukai beberapa lainnya. Jakarta menilai serangan ini “tidak dapat diterima”, terutama mengingat gencatan senjata 10 hari yang telah disepakati, menunjukkan kegagalan serius dalam menjaga keamanan dan menghormati perjanjian internasional.

Serangan Mematikan di Tengah Gencatan Senjata

Insiden tersebut merenggut nyawa satu prajurit Perancis dan melukai beberapa lainnya, terjadi saat mereka menjalankan misi perdamaian di bawah bendera United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).

UNIFIL, yang bertugas menjaga stabilitas dan memantau gencatan senjata di Lebanon selatan, kini menjadi sasaran langsung, menandakan kegagalan serius dalam menjamin keamanan personelnya.

Kemlu RI secara tegas menyatakan serangan ini “tidak dapat diterima”, terutama karena terjadi di tengah periode gencatan senjata 10 hari yang telah disepakati. Ini bukan sekadar insiden, melainkan penistaan terang-terangan terhadap upaya diplomatik dan kesepakatan damai.

Desakan agar semua pihak menghormati kedaulatan negara dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, menyoroti krisis kepatuhan yang mendalam.

Negosiasi yang sedang berlangsung dan gencatan senjata yang rapuh terancam runtuh total. Kekerasan semacam ini bukan hanya melanggar perjanjian, tetapi juga memperparah eskalasi dan membahayakan keselamatan ribuan personel di lapangan.

Desakan Keras Jakarta

“Pemerintah Indonesia menyampaikan belasungkawa dan simpati yang mendalam kepada Pemerintah dan rakyat Prancis atas gugurnya peacekeepers Prancis dan beberapa lainnya mengalami luka-luka dalam insiden terhadap UNIFIL pada tanggal 18 April 2026,” tulis Kemlu RI melalui akun X @Kemlu_RI pada Minggu (19/4/2026).

Kemlu RI menegaskan, serangan terhadap prajurit UNIFIL di tengah gencatan senjata itu tak bisa diterima. “Serangan yang terjadi di tengah kesepakatan gencatan senjata selama 10 hari merupakan hal yang tidak dapat diterima,” bunyi pernyataan itu.

Pernyataan tersebut melanjutkan, “Seluruh pihak harus menahan diri, menghormati kedaulatan negara dan menjunjung tinggi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional.” Ini adalah seruan putus asa yang menggarisbawahi kegagalan kolektif dalam menjaga perdamaian.

Masa Depan Misi Perdamaian Terancam

UNIFIL telah beroperasi di Lebanon sejak 1978, dengan mandat untuk memulihkan perdamaian dan keamanan internasional serta membantu pemerintah Lebanon memulihkan otoritasnya di Lebanon selatan.

Insiden ini terjadi di tengah ketegangan regional yang memanas, di mana Lebanon seringkali menjadi medan pertempuran proksi, menempatkan pasukan perdamaian dalam posisi yang semakin rentan. Keamanan personel UNIFIL kini dipertanyakan, memaksa evaluasi ulang strategi di lapangan.

More like this